5 Jul 2020 - 290 View
Karo |Sumut| - Kepada kita orang tua,khususnya yang mempunyai anak perempuan, agar kiranya dapat mengawasinya dengan benar, jangan cepat percaya kepada siapapun, meskipun itu tetangga atau saudara.
Sebagaimana yang kita tahu, dalam satu bulan ini sudah ada 3 kasus anak dibawah umur yang dicabuli, dan rata-rata pelakunya orang dekat korban.
Adapun yang baru terungkap baru-baru ini,yang mana Satuan Satreskrim Polres Karo telah menangkap pelaku pencabulan anak, yakni RM (17) disebuah kedai tuak Barus, tepatnya di Jl. Wagimin Kabanjahe, Sabtu (04/07/20).
Pelaku RM (17) telah mencabuli seorang anak dibawah umur sebut saja EB (15) yang masih berstatus pelajar sesuai laporan Polisi Nomor : LP/433/VI/2020/SU/RES T. KARO, Tanggal 13 Juni 2020, sebagai pelapor S Br Ginting.
Kisah pencabulan ini dilakukannya di kawasan Perumahan Juma Tigan, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu 13 Juni 2020 hampir sebulan yang lalu, berkisar pukul 00.30 WIB.
Tak berselang lama Satreskrim Polres Karo mendapat informasi dari warga bahwa keberadaan pelaku diketahui disebuah Kedai Tuak, kemudian personil Polres Karo langsung menuju lokasi yang dikatakan warga, lalu meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. Kemudian langsung diboyong ke Polres Karo untuk penyelidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Satrawan Tarigan, SH., MH kepada wartawan, Jum'at 3 Juli 2020 malam.
Adapun ancaman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari Undang - undang RI No.17 Tahun 2016 akan dikenakan terhadap Rocky Markiano Tarigan, tambah Kasat Ganteng ini lagi.
-Lia Hambali-
0
0
0
1
0
0