13 Jan 2024 - 281 View
Belawan, Redaksidaerah.com - Insiden yang dialami dengan tenggelamnya kapal jenis bunker SPOB SBHM-I dapat ditangani dengan cepat oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang terjadi di dermaga 203 Pelabuhan Ujung Baru Belawan pada Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 02.00 LT.
Saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media Redaksidaerah.com pada Jumat 12 Januari 2024, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Rivolindo, SH. MM, melalui Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Humas Ifan Saiful Anwar, SE, M. Si menjelaskan KSOP Utama Belawan telah melakukan penyisiran di perairan menggunakan kapal Patroli KN. 463 dan sarana prasarana lainnya.
Ifan Saiful Anwar, SE, M. Si juga menceritakan kronologis awal kejadiannya, pada hari Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB kapal SPOB SBHM I sandar dan melakukan pengisian Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) ton di dermaga 203 Ujung Baru Pelabuhan Belawan.
Selesai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 02.00 LT. Setelah pengisian muatan selesai dilaksanakan kemudian awak kapal melakukan pengukuran isi muatan dengan cara sounding.
Dugaan sementara tentang penyebab kecelakaan kapal, dalam faktor teknis adanya celah sambungan tutup tangki air tawar yang berada di haluan kapal SBHM I sehingga menyebabkan masuknya air laut yang telah menggenangi main dek SBHM I.
Lalu, hasil muatan yang berasal dari Skimmer telah ditempatkan di bak penampungan dan dipindahkan ke darat melalui kendaraan tangki minyak (transportasi darat) milik PT. MMS.
Diketahui jenis kapal SPOB SBHM-I kapal Oil Barge (Bunker) Bendera Indonesia dengan nomor tanda Panggilan : ID/YB 3689 dan Nakhoda bernama Rahmattulah dengan jumlah awak kapal berjumlah 8 (delapan) orang.
Setelah insiden terjadi, setengah bagian kapal dari haluan kapal tenggelam di perairan dermaga 203 Ujung Baru Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Adanya tumpahan muatan MFO hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait kuantitas muatan yang tumpah di perairan Dermaga 203 Ujung Baru.
Lebih lanjutnya, Dugaan pencemaran yang disebabkan tumpahan muatan MFO/Minyak Hitam dari kejadian ini harus dibuktikan dari uji Laboratorium atas baku mutu air oleh petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).
“Dalam penanggulangan mencegah penyebaran tumpahan MFO di perairan telah dipasang oil boom
dan skimmer”, pungkas Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Humas Ifan Saiful Anwar, SE., M.Si.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
1
0
1
0