Redaksi Sumut

KPU Karo Terapkan Prokes Ketat,Saat Pencoblosan di TPS Guna Hindari Klaster Baru

29 Nov 2020 - 116 View

 

Berastagi,Redaksidaerah.com

PILKADA Karo, Rabu (9/12/2020) tinggal hitungan hari dan Pemilu tahun ini berbeda dengan sebelumnya yaitu ada kebiasaan baru yang harus diterapkan untuk menghindari klaster baru covid'-19 di Pilkada.

Komisioner KPU Karo, divisi teknis penyelenggaraan Drs.Lotmin Ginting saat hadir di acara Bimbingan Tekhnis BAWASLU " Peningkatan SDM Strategi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran" dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, di Hotel Green Orri Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara,Sabtu (28/11/2020) pukul 20.00 Wib.

 Lotmin menjelaskan, ada beberapa kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh PPS, KPPS saat pemungutan suara dan calon pemilih yang akan datang ke TPS, yakni menerapkan prokes mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk para pemilih, untuk sekali pake, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bagi seluruh pemilih dan penyelenggara wajib memakai masker, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama pencoblosan, penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS, penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih tiba tiba pingsan atau tidak sadarkan diri.

Lotmin menambahkan "Tentang pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 bukan berarti sudah terpapar corona bisa saja karena demam biasa atau yang lain, jadi jangan kita langsung mem-vonis apalagi menjauhi" 

Pemilih tidak mencelupkan jarinya ke tinta coblos seperti yang terjadi selama ini, tinta akan ditetes oleh petugas KPPS agar tidak terjadi penggunaan tinta yang sama untuk orang yang berbeda untuk mencegah tertular covid-19.


"Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS,” 

"Untuk kesehatan kita bersama kita mohon kerjasama dan kesadaran diri masing - masing agar pesta Demokrasi berjalan dengan sukses dan terhindar dari Covid-19" tutup Lotmin.

Erianto Perangin Angin

Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih