20 Jan 2022 - 132 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Tim Tabur (Tanggkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Pelaku inisial NA (39) diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 21.42 WIB,” ujar Kapuspenkum Leoanrd Simanjuntak, Kamis (20/01/22).
Pelaku NA (39) yang merupakan PNS/ASN Pada Kantor Kecamatan Werinama/Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018 diamankan oleh tim Tabut Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
"Pelaku NA merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah),” beber Leonard.
Ditambah Leonard, pelaku NA diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pelaku tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal Bantuan Pemantauan /Penangkapan atas nama NA, dan karenanya pelaku dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan pelaku berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya pelaku akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketua Bidang Publikasi dan Kehumasan PJI (Persatuan Jaksa Indonesia).
Kontributor : Muzer
Editor : Yanti
0
0
0
0
0
0