Redaksi Sumbar

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Resmi Disepakati, Tanah Datar Memasuki Babak Penentuan Anggaran

28 Agt 2026 - 90 View

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 akhirnya diteken. Pemerintah daerah dan DPRD Tanah Datar menyelesaikan satu tahapan penting penganggaran pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, di balik seremoni penandatanganan tersebut, terselip pekerjaan jauh lebih besar: memastikan perubahan anggaran benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.

 

Kesepakatan itu sekaligus menjadi pintu masuk menuju penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Dengan demikian, dokumen KUA dan PPAS bukanlah garis akhir. Justru setelah palu rapat dan tanda tangan dibubuhkan, pemerintah daerah dituntut menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi program, kegiatan dan belanja yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyebut perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena adanya berbagai kondisi yang memengaruhi asumsi APBD tahun berjalan. Perubahan dapat terjadi antara lain akibat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

 

Di titik inilah publik patut memasang perhatian. Ketika asumsi anggaran berubah, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa besar angka yang berubah, tetapi apa penyebabnya, ke mana arah perubahannya, siapa yang menjadi sasaran manfaatnya, dan seberapa kuat dampaknya terhadap pelayanan serta pembangunan masyarakat. Dokumen resmi memang mencantumkan alasan dan asumsi perubahan, tetapi kualitas kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari implementasinya.

 

Pemkab Tanah Datar mencatat sejumlah dasar perubahan KUA dan PPAS 2026, mulai dari perubahan indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan program dan kegiatan 2025, pemanfaatan SILPA 2025, hingga mengakomodasi program, visi dan misi kepala daerah serta Asta Cita Nasional. Seluruh komponen tersebut kini harus diterjemahkan secara konkret dalam dokumen Perubahan APBD.

 

Dari sisi legislatif, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6–26 Agustus 2026. Sehari kemudian, 27 Agustus 2026, dilakukan penandatanganan berita acara pembahasan. Pada 28 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, DPRD melaksanakan rapat paripurna internal untuk menetapkan keputusan DPRD mengenai KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

 

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE., MM., kemudian memimpin tahapan persetujuan konsep nota kesepakatan sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Tanah Datar. Dalam forum tersebut, konsep nota kesepakatan dimintakan persetujuan secara langsung kepada anggota DPRD dan dinyatakan disetujui.

 

Tetapi kesepakatan bukan cek kosong. Bupati Eka Putra secara tegas meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif dan responsif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 agar dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesan tersebut menjadi penting karena setiap perangkat daerah akan menjadi ujung tombak dalam menerjemahkan kebijakan anggaran menjadi program nyata.

 

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Tanah Datar membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Bahkan capaian pembangunan disebut harus tercermin dalam target-target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahun. Artinya, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada selesainya pembahasan atau lengkapnya dokumen, melainkan pada pencapaian target yang benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Kini sorotan publik beralih dari meja rapat ke meja pelaksanaan. Setelah KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disepakati, masyarakat tentu berhak menunggu transparansi mengenai bagaimana perubahan asumsi tersebut diwujudkan dalam Perubahan APBD, program apa yang diprioritaskan, serta bagaimana pemerintah memastikan anggaran memberikan manfaat maksimal. Sebab, pertaruhan sesungguhnya bukan pada tinta tanda tangan, melainkan pada hasil kerja setelah anggaran tersebut dibelanjakan. Tanah Datar membutuhkan APBD yang bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga tajam dalam menjawab kebutuhan rakyat.

---------------

Reporter: Fernando Stroom 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih