Redaksi Sumbar

Kondisi gubuk reyot yang masih ditempati keluarga korban banjir bandang di bantaran Sungai Batang Sumpur, Tanah Datar.

Satu Keluarga Korban Banjir Bandang Terlupakan di Tanah Datar

3 Apr 2026 - 202 View

Kondisi gubuk reyot yang masih ditempati keluarga korban banjir bandang di bantaran Sungai Batang Sumpur, Tanah Datar.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com —Hampir lima bulan setelah banjir bandang menghantam Nagari Sumpur pada November 2025 lalu, sebuah ironi kemanusiaan masih berdiri di bibir Sungai Batang Sumpur. Di sebuah gubuk kayu yang nyaris roboh, satu keluarga korban bencana justru terlewat dari daftar bantuan pemerintah yang seharusnya melindungi mereka.

Keluarga itu dipimpin oleh Mardius (51), seorang sopir, warga kelahiran Batipuh Atas. Bersama istrinya Erni Syofyan (54) dan anak-anak mereka— Ridho Illahi Akbar—Rani Syofyan, Anisha Ramadani, serta Suci Diah Mardani—mereka masih bertahan hidup di rumah yang sebelumnya sudah dihantam banjir bandang.

Kondisi rumah tersebut jauh dari kata layak huni. Dinding kayu lapuk, lantai yang mulai tergerus, serta posisi bangunan yang hanya beberapa meter dari aliran Sungai Batang Sumpur menjadikannya seperti menunggu giliran disapu arus berikutnya.

Ironisnya, keluarga ini tidak pernah mendapatkan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) sebagaimana yang diterima sebagian korban banjir bandang lainnya di Nagari Sumpur. Nama mereka seakan hilang dari peta penanganan bencana daerah.

“Kami hanya dijanjikan saja, Pak. Sampai hari ini belum ada rumah hunian sementara untuk kami. Padahal air sungai sekarang sudah mulai besar lagi,” ujar Mardius kepada wartawan, Jumat (3/4/2026), sambil menunjuk aliran Sungai Batang Sumpur yang mulai meninggi.

Setiap kali hujan turun di hulu, ketegangan langsung menyelimuti keluarga ini. Mereka tahu betul bagaimana ganasnya arus yang pernah menghantam kawasan tersebut. Namun pilihan mereka terbatas: bertahan atau kehilangan satu-satunya tempat berteduh.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban bencana. Bantuan tersebut mencakup kebutuhan darurat, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan tempat tinggal bagi korban.

Dalam Pasal 55 dan 56, korban bencana bahkan memiliki hak atas kompensasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi rumah yang rusak akibat bencana. Ketentuan ini seharusnya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada korban yang terabaikan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Dari hasil penelusuran tim RedaksiDaerah.com, keluarga Mardius justru masih tinggal di lokasi yang rawan longsor dan banjir susulan. Tanah di sekitar rumah mereka terus tergerus, sementara aliran sungai semakin melebar setiap musim hujan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja pemerintah Nagari Sumpur maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Di tengah berbagai program penanganan bencana yang diklaim berjalan, satu keluarga korban justru dibiarkan bertahan di titik paling berbahaya.

Lebih jauh lagi, kisah keluarga ini membuka kemungkinan adanya kelalaian dalam pendataan korban bencana atau bahkan ketimpangan dalam distribusi bantuan pascabencana.

Kini, setiap malam yang dilalui keluarga Mardius bukan sekadar soal kemiskinan atau kehilangan harta benda. Yang mereka hadapi adalah ketakutan yang sama seperti lima bulan lalu: suara hujan di atap seng bisa berarti ancaman banjir berikutnya.

Jika negara benar-benar hadir untuk rakyatnya, maka tragedi kecil di bantaran Sungai Batang Sumpur ini seharusnya tidak pernah terjadi. Sebab ketika satu keluarga korban bencana dibiarkan bertahan di tepi ancaman, yang runtuh bukan hanya rumah mereka—tetapi juga rasa keadilan publik.

----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih