Redaksi Jakarta

Ketua umum Lembaga Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN, F.Haris Nasution, SH.

Kelanjutan Pengungkapan Pupuk Subsidi Siak, LPAKN RI Projamin Pertanyakan  Sikap Kejari

5 Feb 2023 - 317 View

Ketua umum Lembaga Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN, F.Haris Nasution, SH.

Jakarta,RedaksiDaerah.com-Terungkapnya dugaan permainan subsidi yang diduga melibatkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yang berinisial P oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Provinsi Riau telah mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakat saat ini.

Pasalnya,permainan pupuk subsidi ini terungkap setelah menjalani proses yang cukup panjang.Kasus tersebut juga menjadi atensi tersendiri bagi Lembaga Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia.

"Bayangkan, terungkapnya permainan ini tercatat pada tanggal 16 September tahun 2022 yang lalu. Namun, sampai saat pemberitaan ini terbit belum satupun ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Siak,"tutur Ketua umum Lembaga Pengawasan Aset Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN, F.Haris Nasution, SH. kepada media di Jkarta,Sabtu(2/4/2023).

Dari sejumlah berita terkait yang beredar pada beberapa media, Kejari setempat telah memanggil dan melakukan proses penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Sedikitnya 20 orang saksi dipanggil terkait pengungkapan adanya dugaan permainan mafia pupuk subsidi.

Salah satunya seorang Distributor Pupuk yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P. Sebagai ASN bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, P juga diduga sebagai Distributor dan pemodal di CV Arta Jaya.

Sementara Ketua LPAKN RI Projamin, F.Haris Nasution, SH mengaku akan menemui Kejari Siak dan melakukan komfirmasi untuk kepastian. Ia menyebut,akan berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke Siak untuk korfirmasi kepastian dan perkembangan. LPAKN RI Projamin akan menanyakan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal, telah sejauh mana proses hukum tentang adanya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Siak,"terang Haris.

Ada beberapa hal yang ingin dipastikan lembaga yang dipimpin selama di Saiak itu ; Apakah benar pihak kejari Siak seakan tidak transparan kepada publik, bagaimana tentang kelanjutan kasus tersebut, apakah benar pihak Kejari siak tidak trasparan dalam proses hukum tentang ada nya dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Siak.

Haris juga meminta agar media ini mencantumkan nomor kontaknya dalam berita yang di relis. Ia berharap, dengan adanya pemberitaan dan nomor kontaknya pihak Kejari Siak mudah menghubunginya.

"Apabila tidak ada respon dari Kejari Siak, kasus  ini akan kami tindak lanjuti ke pusat seperti Kemendagri dan Kementrian UMKM terkait penyalahgunaan wewenang,"pungkasnya.

Kontributor :Wiwin Hendra
Editor      : William Nursal Devarco

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih