Redaksi Jatim

Kekasih Tewas Dimakam Ayah, Berkas Oknum Bripda RBHS Dilimpahkan ke PN Mojokerto

10 Feb 2022 - 465 View

Mojokerto, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka bernama inisial Bripda RBHS (21) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (10/02/22).

Kepala Kejari (Kajari) Mojokerto., Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari., Moch Indra Subrata mengatakan bahwa pelimpahan berkas ini menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada tanggal 2 Februari silam.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka oknum Bripda RBHS ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," ujar Indra kepada awak media dilokasi, Kamis (10/02/22) malam.

Tersangka dilimpahkan ke PN Mojokerto dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

"Untuk sidang, kami menunggu ketetapan dari PN Mojokerto," lanjut Indra.

Kejari Mojokerto telah menunjuk JPU yaitu Ivan Yoko Wibowo dan Ari Wibowo.

"Sudah kami tunjuk Jaksa Penuntut Umum," terang Indra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novia Widyasari (23) mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia didekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (02/12/21).

Korban (Novia Widyasari) yang meninggal dengan dugaan bunuh diri minum racun akibat sebelumnya diperkosa dan tidak bertanggung jawab.

Novia nekad melakukan aksi ini karena dipicu perkara asmara dengan seorang oknum Kepolisian bernama oknum Bripda RBHS yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

Sebelumnya, oknum Bripda RBHS resmi dinyatakan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Polda Jatim pada Kamis (27/01/22) lalu. Bripda RBHS dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, saat ini, oknum Bripda RBHS mendekam di tahanan Polres Mojokerto.

 

Reporter  :  Yudi

Editor       :  Teddy

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih