14 Agt 2024 - 66 View
Kudus,RedaksiDaerah.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menerima uang sebesar Rp. 1.322.342.000 dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus pada Selasa, 13 Agustus 2024 siang.
Penyerahan uang Rp 1,3 miliar dari PCNU Kudus ke Kajari didampingi sejumlah Kepala SeksiKejari (Kasi) dan tim penyidik Kejaksaan. Penyerahan uang dilakukan dikantor Kajar
Uang tunai dalam lembaran Rp100 ribu yang dibendel dalam beberapa gepok itu diantar langsung Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara Soleh Farid. Uang itu kemudian diterima Kajari Kudus, Henriyadi W Putro.
Penyerahan uang itu juga disaksikan tim dari Inspektorat Kudus Eko Jumartono, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kudus Syafi’i sebagai pihak yang mengucurkan dana hibah.
Henriyadi W Putro Kajari Kudus mengatakan, uang tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan NU Center.
“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari PBK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU Kudus terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp. 5,5 miliar,’ katanya.
Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut rangkaian penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan : PRINT- 04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Henriyadi mengungkapkan, sebelum BPK melakukan penyelidikan terhadap LPJ NU, PCNU Kudus telah melakukan setoran uang tunai sebesar Rp 129.133.000 ke kas daerah Kabupaten Kudus pada Rabu, (15/5/2024) yang lalu .
Dari hasil temuan BPK, dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan kepada PCNU untuk pembangunan NU Center, namun, muncul dugaan tindakan pelaksanaan yang tak sesuai dengan NPHD.
Kendati PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar, Henriyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu atau lebih. Ini masih belum selesai, masih pemeriksaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini, langkah hukum belum diambil oleh Kejari. Sampai dengan saat ini pihaknya masih melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait penyelewengan tersebut.
Selanjutnya, jika uang Rp 1,3 miliar itu sudah sesuai peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan, maka akan kembali diserahkan ke PCNU Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan ketentuan, uang dikelola PCNU Kudus harus dalam pengawasan Inspektorat maupun bidang Kesra Pemkab Kudus.
“Harapannya uang yang sudah diberikan ke NU benar-benar diselenggarakan sesuai NPHD tersebut,” terangnya.
Reporter: Dani ,Supat Sumber. : Liputan Editor. : TE Jateng
0
0
0
0
0
0