8 Mar 2021 - 147 View
Medan, RedaksiDaerah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara membakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya I, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (08/03/21).
Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH, MH mengatakan, berbagai jenis barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 763 perkara, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 dengan rincian tindak pidana khusus/kepabeanan sebanyak 2 perkara, tindak pidana umum 761 perkara, terdiri dari 666 perkara Narkotika dan zat adiktif lainnya, 59 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta 36 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
Sedangkan jenis barang bukti yang di musnahkan antara lain berupa : 2.800 (dua ribu delapan ratus) slop rokok Luffman tanpa pita cukai, alat komunikasi 55 (lima puluh lima) unit, sabu 760 (tujuh ratus enam puluh) gram, daun ganja kering 42.000 (empat puluh dua ribu) gram, ekstasi 120 (seratus dua puluh) butir, happy five 50 (lima puluh) butir, mesin judi jackpot 3 (tiga) unit, satu pucuk senjata api, uang palsu tukaran Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan tukaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut antara lain Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Bea Cukai Belawan.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0