Redaksi Sumbar

Kecelakaan Lalu Lintas di Lima Kaum, Seorang Pelajar Alami Luka Ringan

26 Jul 2025 - 205 View

Tanah Datar, - RedaksiDaerah.com,– Satu orang mengalami luka ringan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, di Jalan Umum Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

 

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pelajar berusia 16 tahun, Okasya Mursi Yuzaki, dan sebuah mobil pick-up Suzuki dengan nomor polisi BA 9672 EE yang dikemudikan oleh David (36), seorang sopir warga Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum.

 

Kasat Lantas Polres Tanah Datar, Iptu Andri Perkasa, SH, MH membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada media, beliau menjelaskan bahwa mobil pick-up dalam keadaan terparkir di sisi kiri jalan dari arah Simpang Kiambang menuju Manunggal. Ketika pengendara sepeda motor melintas dari arah yang sama, diduga karena merasa pusing saat mengemudi, ia kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang kendaraan pick-up tersebut.

 

“Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor mengalami luka ringan berupa retak pada tulang hidung. Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Andri.

 

Diketahui, kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan lurus dengan cuaca cerah. Pandangan pengendara tidak terhalang, serta tersedia rambu dan marka jalan. Di sekitar lokasi juga terdapat Kantor Polsek Lima Kaum di sisi kiri jalan dan Koramil 02 Lima Kaum di sisi kanan jalan.

 

Identitas pengendara sepeda motor, Okasya Mursi Yuzaki, diketahui merupakan pelajar berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Sementara pengemudi mobil pick-up, David, memiliki SIM A dan sedang tidak dalam posisi bergerak saat kejadian.

 

Dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Suci Nazila (22) dan Srikandi Sugiyono (20), keduanya pelajar/mahasiswa asal Jorong Kubu Rajo, memberikan keterangan yang mendukung hasil olah TKP oleh pihak kepolisian.

 

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, satu orang mengalami luka ringan dan diperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp 2 juta. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Reporter: Fernando 

Redaksi: TE Sumbar 

 

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih