20 Mar 2020 - 460 View
Sijunjung |Sumbar| - Pasca gagalnya Mega proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung mencuat ke permukaan. Proyek yang menelan anggaran DAK dengan nilai Rp.26.749.022.000,- (Dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh dua ribu rupiah).
Lebih itu, kini mengalami kegagalan dan tengah diusut oleh Polda Sumbar.
Sebelumnya, permasalahan gagalnya mega proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung banyak menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah elemen beserta Tokoh Masyarakat Sijunjung mulai memberikan komentar dan buka suara, tak terkecuali anggota DPRD dan sejumlah LSM.
Bahkan, untuk menjawab kegelisahan tersebut, awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung untuk melakukan konfirmasi pada bulan Januari 2020 lalu.
Dalam hal ini awak media disambut langsung oleh Kejari Sijunjung Priwijeksono, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Willi Amson.
Kejari Sijunjung Priwijeksono, SH, MH mengatakan, ya kita tau banyaknya opini yang beredar pada masyarakat tentang gagalnya mega proyek tersebut.
Kita tidak akan diam, semuanya ada mekanismenya. Mulai dari DATUN dan APIP itu yang kita tunggu, ucapnya.
Kita tidak bisa begitu saja bergerak atau menyelidiki, pungkasnya.
Saat ini, kegelisahan masyarakat makin memuncak. Mulai dari tokoh masyarakat, Tokoh Politik, sejumlah LSM turut berkomentar karena kegagalan mega proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung. Apalagi dengan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memilih bungkam dan adanya penggantian Direktur RSUD Sijunjung yang sekarang dijabat sebagai Plt Dr. Edwin Suprayogi yang juga menjabat sebagai Asisten III Kabupaten Sijunjung.
Terkait tentang isu proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung yang telah diperiksa oleh Polda Sumbar, awak media ini berhasil menghubungi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, SIK.
Dalam penuturannya yang singkat melalui WA, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, SIK mengatakan, bahwa kasus proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung sedang proses di Polda Sumbar.
“Iya betul, kasus nya memang sedang proses di Polda Sumbar,” tulisnya.
Sementara Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan ketika dikonfirmasi melalui via telp seluler dan WhatsApp (WA) Jum'at (20/03/2020) tidak menggubris permasalahan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Sijunjung diduga terkesan bungkam untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Di lain hal, Ketua LSM Jarak Sijunjung, Chris mengatakan, terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus proyek Pembagunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung.
“Kita sangat mengapresiasi Polda Sumbar dalam proses penyelidikan kasus mega proyek RSUD Sijunjung ini. Kita mengharapkan tajamnya hukum itu sama rata, memang dugaan permasalahan Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung tersebut juga sudah didaratkan di KPK", imbuhnya.
Sebagai Ketua LSM Jarak Sijunjung mendukung penuh untuk keadilan dan berharap pihak penegak hukum memproses hal ini se adil-adilnya. Pasalnya seluruh masyarakat Sijunjung menunggu itu,” tegasnya. (Tim)
0
0
0
0
0
0