16 Des 2020 - 114 View
Medan ( Sumut),Redaksidaerah.com
Polsek Pancur Batu akan melimpahkan berkas perkara terkait pembakaran rumah yang melibatkan menantu Kades dengan 2 orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Pancur Batu,AKP Dedy Dharma,SH menjelaskan bahwa akan segera melengkapi berkas 3 orang terduga pelaku pembakaran di Dusun II Desa Betimus Kecamatan Sibolangit,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara sebulan yang lalu.
Ketiga tersangka ialah Roy Sitepu , Edo , Jawiren Alias Kertas, mereka saat ini sudah kami tempatkan di penjara. Kami masih menunggu hasil labfor untuk melengkapi berkas perkara pembakaran sebuah pondok di Desa Betimus.
Jika sudah lengkap pasti akan kami kirimkan ke Kejaksaan ," jelasnya. Disebutkan," Saat ini kondisi tersangka di dalam penjara sehat" cetus, Kapolsek Pancur Batu saat ditemui wartawan Rabu (16/12/2020 ) sore.
Dedy menjelaskan sebelumnya bahwa ,Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II ,Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang akhirnya membuahkan hasil,para tersangka dapat kita bekuk.
Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu . Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara K masih sedang dalam pengejaran .
Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim , Syahril Siregar,SH serta Tim Opsnal lainnya .Polsek Pancur Batu akhirnya menuai hasil yang manis,tutup Kapolsek Pancur Batu.
Reporter : Jakfar
Editor : Lia Hambali
0
0
0
0
0
0