14 Jan 2021 - 600 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Terkait dugaan kekerasan anak di bawah umur TMB (8) yang terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Tiga Panah, yang mana kasus ini bermuara dari pengaduan ibu korban ke Mapolres Karo, pada 21 Desember 2020, dengan terlapor RT (34), di naikkan ke tingkat penyidikan.
Hal ini dikatakan, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui Kanit PPA IPDA Tina Nainggolan didampingi Juper, Briptu Loren Sihombing kepada media RedaksiDaerah.com pada Kamis (14/01/21) di ruangan kerjanya.
Menurut Kanit PPA IPDA Tina Nainggolan, setelah dilakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, dengan memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 6 (enam) orang dewasa dan 2 (dua) anak-anak serta memeriksa korban, dilakukan gelar perkara pada tanggal 11 Januari 2021, maka kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah kita memeriksa korban dan para saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara, maka kasus ini kita naikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan" ujarnya.
Apakah terlapor RT (34), sudah di panggil oleh penyidik Polres Karo, Kanit PPA IPDA Tina Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil kembali korban dan para saksi-saksi ke Mapolres Karo, ucap IPDA Tina.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terkait penetapan status terlapor, maka setelah itu kita akan panggil terlapor, tutup IPDA Tina.
Reporter : Erianto Perangin Angin
1
0
0
1
0
0