25 Nov 2020 - 296 View
Karo-Sumut
Unit Reskrim Polres Karo kembali gelar Pelaksanaan Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Kasus Tindak Pidana Perjudian, Bertempat di Mapolres Tanah Karo,Hari Selasa 24 November 2020 pukul 14.00 Wib.
Para Peserta Konfrensi Pers yang hadir antara lain,Kapolres Karo AKBP YUSTINUS SETYO SH, S.I.K, di Wakili Kasat Reskrim AKP ADRIAN RISKY LUBIS S.I.K, KBO Sat Reskrim Polres Karo IPTU SR. SILALAHI, Kasubag Humas Polres Tanah Karo IPTU M. SAHRIL LUBIS, Kanit IV Sat Reskrim Polres Karo IPDA M. SITEPU dan Para Insan Pers Cetak dan Electronik.
Kasat Reskrim dalam penyampaian rilis pada saat itu mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan berjumlah : 7 Kasus yang di Tangani. Dengan rincian sudah ke JPU : 3 Kasus, Limpah ke Polda 1 Kasus, Proses Sidik 1 Kasus, dan dalam Lidik 2 Kasus. Dengan ancaman Hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara untuk Kasus Tindak Pidana Perjudian yang di ungkap ada : 60 Kasus, dengan 66 tersangka,rincian penanganan : 51 Kasus, sudah ke JPU : 9 Kasus, Proses Sidik, dengan rincian : 7 Kasus judi togel dan 2 Kasus tembak ikan.
Dalam temu pers juga diluangkan waktu untuk sesi tanya jawab dengan para awak media, dan atas pertanyaan dari Insan Pers, tentang Komitmen penanganan tindak pidana Perjudian. Dalam Hal ini Kapolres Tanah Karo yang di wakili oleh Kasat Reskrim,AKP
Adrian Rizky Lubis mengatakan, Komitmen Polres Karo,akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian yang ada di Wilayah Kabupaten Karo, tegasnya.
Lia Hambali
0
0
0
0
0
0