1 Okt 2020 - 136 View
Karo |Sumut| - Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis, SIK langsung memimpin pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Lau Riman Kecamatan Tiga Panah dan menangkap terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Risky Lubis menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/708 /IX /2020 / RES T.KARO/ SEK Tigapanah tanggal 30 September 2020.
Kasat menambahkan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku dua orang di Stasiun Bus Sampri Aek Popo Jalan Merek - Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis 1 Oktober 2020.
“Terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Soniaman Laoli ada dua orang yaitu MZ dan AZ,” ujar Andrian.
AKP Andrian kembali menjelaskan, saat penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, dan petugaspun terpaksa melumpuhkan kaki kedua pelaku.
Ketika diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan menggunakan parang untuk membacok korban, namun parang tersebut telah dibuang dan belum ditemukan, ucap AKP Andrian.
“Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti satu buah handphone merk infinix warna hitam milik korban yang diambil oleh terduga pelaku,” ungkap AKP Andrian.
“Selanjutnya ke dua terduga pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” tutup Kasat Reskrim AKP Andrian.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0