7 Jan 2021 - 1169 View
Karo, RedaksiDaerah.com - Telah terjadi tindak Pidana Pencurian kendaraan roda 4 (empat) jenis angkutan umum RIO Merk Daihatsu Expass warna oranye dengan nomor polisi BK 1287 SL di Jalan Udara, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (04/01/21) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, SIK membenarkan informasi penangkapan pelaku curanmor jenis roda empat (R4) tersebut.
"Kasus curanmor tersebut diketahui berdasarkan laporan korban atas nama Aron Donatus Hutasoit (48) warga Jalan Udara Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi dengan nilai kerugian yang dialami korban kurang lebih berkisar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta ribu rupiah)," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, "saat pelaku membawa mobil hasil kejahatannya mengarah ke Kota Medan, pelaku mencoba menawarkan mobil curian tersebut kepada orang-orang untuk dijual.
"Selanjutnya oleh Personil Tekab Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, IPDA Martan Sitepu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian yang diketahui berinisial DKS (38) warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga panah. Yang saat itu diketahui sedang berada di dekat rel kereta api Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu, (06/01/21) sekira pukul 17.30 WIB," jelas Kasat Reskrim lagi.
Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) 1 (satu) unit ranmor Daihatsu Expas jenis angkutan umum merk RIO Nomor Polisi BK 1287 SL dibawa oleh personil dan telah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut," beber AKP Adrian Risky Lubis, SIK sambil mengakhiri.
Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor : Lia Hambali
2
2
0
2
7
1