9 Feb 2021 - 355 View
Medan, RedaksiDaerah.com Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak tak sampai 24 Jam telah berhasil mengungkap kasus Curanmor sejenis sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 2482 NAT milik Mukhsin Siregar yang raib pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, persisnya di depan toko Luna di Jalan SM Raja Selamat Pulau Siterejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kejadian itu pada hari Sabtu (16/01/21), dimana saat korban pergi belanja baju di toko Luna yang berada di Jalan Raja Selamat Pulau Siterejo III Kecamatan Medan Amplas, dan sesampainya di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dan langsung masuk kedalam toko.
Setelah selesai belanja, korban keluar dari toko dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi ditempat dimana dia parkirkan sebelumnya.
Mengetahui kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak dengan nomor : LP/47/1/2021/SU/Resta/SEK Patumbak, Tanggal 16 Januari 2021.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan bantuan rekaman CCTV toko, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku yang terdiri dari dua orang yakni HS.
Selanjutnya petugas melacak keberadan pelaku HS dan berhasil meringkus pelaku HS dari tempat persembunyiannya.
Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui atas perbuatanya dan mengatakan kalau barang curianya itu dijual kepada temanya UA alias Usnul seharga 3 juta.
Mendengar pengakuan dari pelaku, maka tekab Polsek Patumbak langsung meluncur ke rumah UA alias Usnul dan berhasilnya menangkapnya.
Hal ini dijelaskan Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza saat melakukan paparan di Mako Polseta Patumbak, Senin (08/01/21).
Dalam paparan ini dijelaskan Kapolsek, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karna melawan petugas saat melakukan penangkapan dan petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) helai baju kas cokelat, 1 (satu) buah sepatu, uang tenai Rp 100.000, 1 (satu) buah topi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK2482 NAT.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 SUBS 363 Ayat 1 ke 3e Jo 5eJo 480 Ke Ke Jo 2e dengan ancaman 7 tahun," Jelas Arifin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Philip A Purba, SH, MH.
Reporter : Leodepari
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0