Redaksi Sumut

Kayu gelondongan yang lewat Polsek Tiga Panah

Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah IPDA Fernando Melecehkan Laporan Wartawan

14 Sep 2020 - 407 View

Kayu gelondongan yang lewat Polsek Tiga Panah

Karo |Sumut| - Ilegal Logging marak diseputaran Kabupaten Karo, terutama di Wilayah Hukum Polsek Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hal ini dapat dilihat dari seringnya lewat truk kingkong yang membawa kayu-kayu gelondongan diseputaran Jalan Merek-Kabanjahe.

Secara kebetulan pada hari Jum'at 14 September 2020 malam sekira pukul 21.15 WIB, awak media ini pulang dari Kecamatan Merek. Melihat adanya truk kingkong membawa gelondongan kayu diduga ilegal logging, yang berasal dari kawasan hutan lindung daerah Siosar ataupun dari hutan Produksi Desa Tanjung Purba dan sekitarnya.

Melihat hal itu, kami langsung menuju Polsek Tiga Panah dan melaporkan pada petugas jaga bahwa ada truk kingkong yang mengangkut kayu gelondongan.

Kami meminta untuk di stop dan ditanya surat-suratnya, salah satu piket mengatakan, saya hanya bawahan tidak bisa berbuat apa-apa. Coba tanya sama Kepala Jaga.

Awak media pun menanyakan kepada Kepala Jaga, tapi jawabannya mengatakan, kalau kami (awak media-red) jangan memperalat Polsek, lalu dia pergi begitu saja.

Ternyata dia pergi diduga melaporkan kepada Kanitreskrim Polsek Tiga Panah IPDA Fernando Manik. Tiba diruang SPK, Kanit Reskrim langsung memasang muka marah dan mengatakan, kepada awak media, kalau wartawan seperti ini kerjanya merecoki dilapangan. Lalu kami bilang anda telah merendahkan profesi wartawan dan meremehkan laporan masyarakat.

Kemudian Kanit Reskrim juga mengatakan kepada awak media, jangan kalian catur Polsek ini. Koordinasi saja kalian dilapangan dengan pengusaha kayu itu.

Sempat terjadi pertengkaran sengit antara awak media dengn Kanit Reskrim, tiba-tiba truk kingkong yang kami laporkan lewat, tapi mereka terkesan diam dan tidak bereaksi apa-apa.

Karena situasi sudah tidak enak, kami tinggalkan Polsek Tiga Panah, takut masalah semakin meruncing lebih baik kami yang mengalah.

Disini kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, M,Si dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK supaya memberikan pencerahan kepada oknum-oknum Polisi dijajaran Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara khususnya Wilayah Hukum Tanah Karo supaya menanggapi segala laporan dari masyarakat.

"Kita melaporkan ini, karena media mitra Polri dan Polri mitra media", ucap Anita Wartawan Indonesiasatu.id.

Karena kami sebagai masyarakat berhak melaporkan dan tugas aparat kepolisian adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan marah-marah ketika ada laporan yang menyangkut pelanggaran hukum.

Kalau begini ada apa dengan Polsek Tiga Panah?? Apakah karena menerima upeti, maka tidak berani berhentikan truk-truk kayu tersebut. Bukankah kami hanya meminta agar pihak Polsek Tiga Panah untuk menanyakan Surat Izin Penebangan Kayu tersebut, tapi malah dikatakan merecoki, tutup Anita wartawan Indonesiasatu.id dengan nada marah.

 


-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih