Redaksi Sumut

Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Sunggal : Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Kami Sudah Kami Tangkap dan Jebloskan Ke Penjara

16 Okt 2020 - 337 View

Tersangka

Medan |Sumut| - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tidak butuh waktu lama, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas korban MJ di Desa Tanjung Selamat sebagai mana diberitakan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh S (43) warga setempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Jum'at (16/10/20) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Budiman, team yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol yasir ahmadi, SH, SIK, MH usai melakukan olah TKP, segera melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban.

"Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga kita langsung mencari keberadaannya," ucap Kanit Reskrim.

AKP Budiman juga menyampaikan, Berkat kerja keras team, akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, diketahui lokasi persembunyian pelaku S hingga akhirnya, pelaku S berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat diinterogasi, pelaku S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ lalu mengambil HP dan laptop korban di rumah korban. Pelaku S juga menjelaskan, bahwa handphone dan laptop korban diberikan kepada teman pelaku, ujar AKP Budiman.

Selanjutnya, team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu pelaku S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku S.

Akhirnya kita juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku lain yaitu SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban, tutur AKP Budiman.

"Pelaku S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman. Ketiga pelaku persangkakan melanggar dan pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun", pungkas AKP Budiman mengakhiri.

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih