2 Jul 2020 - 1402 View
Bukittinggi |Sumbar| - ES tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Asal Sumatera Barat (Sumbar) Ir. H Mulyadi akhirnya mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.
Pengakuan tersebut disampaikannya secara tertulis melalui Surat Pernyataan maaf. Kemudian, surat tersebut diantarkan ke Rumah Aspirasi Ir. H. Mulyadi di Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (01/07/20).
Dalam surat permohonan maaf tersebut, ES menyampaikan kondisi yang ia alami dalam dugaan tindak pidana atas laporan Polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020 dan atas laporan tersebut, dirinya saat ini berstatus sebagai tersangka pada Polda Sumbar.
ES ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir. H Mulyadi dan kata-kata di dalam akun Facebook atas nama Mar Yanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut, serta mengandung unsur ujaran kebencian.
“Atas perbuatan postingan yang saya lakukan itu, saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang telah terjadi,” tulis ES dalam Surat Permohonan maaf tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya. Sebelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari MW.
"Tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya tersebut diatas dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. maksud dan tujuan dari perintah tersebut, akhir agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir. H. Mulyadi.
Sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat ada pilkada 2020 tersebut turun," terangnya.
“Perlu juga bapak ketahui, bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, saya sekeluarga justru memilih dan mendukung bapak Mulyadi untuk mewakili masyarakat Sumatera Barat di DPR RI,” sebut ES dalam surat tersebut.
Jadi dapat disimpulkan ES tidak ada kepentingan dalam melakukan hal tersebut, kalau bukan karena perintah atasannya. Atas semua uraian yang telah disampaikan tersebut, ES meminta Muyadi berkenan memaafkan dirrinya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Ir. H Mulyadi. Besar harapan saya, supaya bapak memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga bisa memberikan maaf kepada saya, dan akhirnya bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini," sebutnya berharap..
ES juga berharap agar dengan surat pernyataannya tersebut bisa membukakan pintu hati Mulyadi .
"Surat ini saya buat dalam keaadaan sadar tanpa ada paksaan dari orang lain,” tutup ES dalam surat perntaan tersebut.
Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR-RI Ir. H. Mulyadi makin terkuak lebar. Salah seorang tersangka, Kabag Umum Pemkab Agam ES membuat pernyataan secara gamblang, bahwa yang memerintahkan dirinya melakukan adalah Bupati Agam IC atas persetujuan Sekda Agam MW, yang tidak lain keduanya adalah atasannya sendiri.
Kedua surat, yaitu Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Maaf yang ditandatangani oleh ES, diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya Adi Rahman, bersama isteri dan anak kandung ES. Surat diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi, Selasa (1/7/20) lalu.
"Saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya Bupati IC agar nama baik Ir. H. Mulyadi tercemar dan citranya buruk menghadapi Pilkada Gubernur yang akan datang," terbg ES merinci kronologis postingan melalui akun palsu Maryanto.
ES ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir. H. Mulyadi dan kata kata mengandung ujaran kebencian di dalam akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya yaitu IC. Sebelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari Sekda Agam MW yang merupakan atasan tersangka ES.
"Bahwa tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir.H Mulyadi, sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat itu turun," tulis ES berterus terang.
Harapannya, dengan Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Maaf ini adalah agar kasus yang menjeratnya ini dapat terbuka lebar dan Ir. H. Mulyadi dapat memberi maaf.
"Saya memohon maaf kepada Pak Ir. H. Mulyadi supaya dapat memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga dengan terang benderang ini bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini," tulis ES.
ES ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Polda Sumbar karena postingan dalam kasus akun palsu Facebook Maryanto. Dua tersangka lainnya adalah Robi (RB) dan Rozi (RZ). Ketiganya telah ditahan di Polda Sumbar.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, 14 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam MW.
-Rudi Koto-
0
0
0
0
4
2