17 Feb 2023 - 241 View
Medan Marelan, Redaksidaerah.com - Perjudian Berdalih permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan berjalan lancar tanpa takut dirazia pihak Kepolisian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan persisnya di Jalan Abdul Sani Muntholib Komplek UKA Terjun Kecamatan Medan Marelan pada Jumat (17/02/2023).
Warga sudah merasa resah dengan kehadiran medin judi tembak ikan, warga takut anak anak mereka terpengaruh dengan permainan tersebut.
Keresahan warga juga semakin tinggi saat orang orang dari lingkungan lain datang ikut bermain.
Warga yang tak mau namanya disebut berharap Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH, MH turun tangan untuk menutup lokasi tersebut.
Pemilk mesin judi tembak ikan tidak indahkan perintah Kapolri dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Pemilik mesin judi tembak ikan juga dikenakan pasal 303 KUHP dengan tindak pidana penjara 4 tahun.
Reporter : Sri Purnama Yanti
Editor : Tim Redaksi
0
0
0
0
0
0