Redaksi Jakarta

Jika Mau Impeachment Jokowi Silahkan! Lanyalla Mahmud Mattalitti : DPD Tidak Akan Menghalangi

16 Jun 2022 - 359 View

Jakarta,RedaksiDaerah.com - Komite Peduli Indonesia melakukan kunjungan ke Pimpinan DPD RI (15/6/22). Mereka diterima di ruang Pimpinan DPR-RI Lantai 8 Gedung Nusantara 3 oleh Ketua DPD  Lanyalla Mahmud Mattalitti didampingi senator DPD dari Lampung Bustami Zainuddin dan 
Darma Setiawan senator DPD dari Kepri.

"Sudah sangat tepat Ketua DPD RI  menyebut lebih baik Mahkamah Konstitusi dibubarkan saja jika menolak gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang dilayangkan DPD RI sebagai sesama lembaga tinggi negara" sebut Ketua KPI Ir. Tito Roesbandi, MM. pada awal pertemuan.


Tito menyebutkan, menyangkut pasal 222 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden 20% harus  diubah atau dihapus. Sebab pasal itulah yang menjadi penyebab lahirnya oligarki di negeri ini.

"Untuk itu KPI siap mengerahkan massa turun kejalan, mendukung perjuangan DPD, karena DPR tidak bisa diharapkan lagi,"lanjut Tito.

Di saat yang sama, Ir. Syafril Sjofyan, MM. sebagai Dewan Pakar KPI juga menyebutkan, yang mengajukan  gugatan tentang Ambang Batas 20% tersebut sudah sangat banyak, menandakan masyarakat Indonesia menolak adanya ambang batas tersebut dan semua gugatan ditolak dengan alasan yang sama oleh MK-RI. Terkesan MK-RI hanya sebagai penjaga Tirani, bukan lagi penjaga Kedaulatan Rakyat  atau  the Guardian of the Constitution. 

"Indonesia hari ini memang tersandera oleh kepentingan oligarki baik itu secara ekonomi maupun politik. Persoalan bangsa saat ini bukanlah soal pemerintah atau Presiden. Tetapi karena adanya kelompok yang menyandera kekuasaan yang hanya berpihak dan memihak kepentingan oligarki ekonomi dan oligarki politik. Sebenarnya inilah musuh bersama bangsa Indonesia,"jelas Syafril. 

Syafril menambahkan, banyak pelanggaran Pemerintah Jokowi terhadap Konstitusi, impeachment merupakan jalan yang diatur  UU.

Selanjutnya Prof. Dr. Lukman Hakim yang pernah menjadi Ketua LIPI dan Penasehat KPI menjelaskan, DPD adalah lembaga tinggi negara yang berisi para senator yang dipilih melalui PEMILU secara langsung oleh rakyat, tentunya mewakili seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan Hakim - hakim MK yang hanya dipilih oleh DPR dan
Presiden.

"Saat ini pada lembaga MK ada  Konflik Kepentingan, dimana Ketua MK adalah juga adik ipar Presiden, sedangkan UU no. 48 tahun 2009 tentang Kehakiman tidak  memperbolehkan hakim dengan hubungan keluarga. Akan terjadi Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Konsitusi menjadi Mahkamah Keluarga" tegas Lukman.

Bustami Zainuddin, Pimpinan DPD yang menjadi moderator dialog menyampaikan terimakasih atas dukungan KPI terhadap langkah DPD untuk meniadakan ambang batas pencalonan Presiden. Dan DPD RI mengapresiasi pernyataan teman-teman KPI siap untuk turun ke jalan bersama DPD dan  Pak La Nyala.

"Kita bukan menuntut PT nol persen tapi tidak ada ambang batas pencalonan Presiden. Pasal  222 UU 17 tentang ambang Batas 20 persen dibuat oleh Pemerintah dan DPR sudah melanggar Konstitusi. Karena di UUD tidak batasan tersebut,"kata Ketua DPD Lanyalla Mattalitti. . 

Intinya UU tidak bisa melanggar konstitusi. Lanyalla menyebut,jika gugatan DPD sebagai Lembaga Tinggi Negara tidak berhasil, tentu pihaknya merekomendasikan pembubaran MK. 

"Saya tidak menyarankan people power karena menurut UU Presiden bisa diimpeach karena sudah melanggar Konstitusi. Saya sebagai Pimpinan DPD akan mendukung Jokowi sampai 2024, tapi tidak akan menghalangi yang akan impeach Jokowi karena kebijakan yang bertentangan dengan konsitusi dan tidak berpihak kepada rakyat."tegas
 Lanyalla.

"Banyak aspirasi sudah diterima DPD dari rakyat untuk kami akan ajukan ke DPR untuk impeachment Jokowi" tutup Lanyalla

Pertemuan ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Pengurus KPI Endang Wuryaningsih, SH.  Pernyataan sikap itu berbunyi ; 

Jika gugatan Judicial Review oleh DPD-RI ditolak oleh MK adalah sangat tidak patut,Hakim MK-RI melecehkan serta menghina DPD RI sebagai Lembaga Tinggi Negara. Berarti Hakim MK tidak mengakui bahwa para senator DPD-RI adalah pilihan rakyat. Mahkamah 
Konsitusi pantas dibubarkan.

Meminta DPD – RI memimpin dan mengajak semua komponen masyarakat untuk melawan dan menghancurkan oligarki melalui penolakan ambang batas pencalonan presiden 20%

 Sumber    : Relis

Editor    : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih