Redaksi Utama

SumbarAzwar, Lurah Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat Kota Padang

Jika Ada Pencatatan Ganda, Dana dikembalikan ke Kas Daerah

13 Mei 2020 - 428 View

SumbarAzwar, Lurah Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat Kota Padang

Padang ( Sumbar) Jika dalam satu keluarga  mendapat bantuan dari pemerintah, baik tingkat pusat maupun kabupaten kota, bantuan tersebut hanya satu yang berlaku. Meski ada diantaranya memperoleh dari pusat atau provinsi, asal satu Kartu keluarga Cuma satu bantuan.
“Satu keluarga hanya boleh mndapat bantuan uang 1 kal, tidak boleh menerima di provinsi, menerima pula di pusat atau d Pemko,” sebut Azwar, Camat Kelurahan Ujung Gurun pada media melalui pesan Wa,  Rabu ( 13/5/2020)

Disebutkannya, ketentuan mengatur adalah  Surat yang diterbitkan Walikota Padang nomor  465/2706/Dinsos/2020 tanggal Mei 2020 Perihal Pengembalian Dana bagi penerima data ganda .Kemudian surat Sekretaris Daerah Nomor 423/2560/Dinsos/2020 Perihal Penyaluran Bantuan  Uang nagi masyarakat yang terdampak Covid 19 di Kota Padang.

Surat yang diterbitkan Waliko Padang ini juga merujuk pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Nomor 11 Tahun 2020.  Surat edara ini diperlihatkan Azwar dalam grup WA Kelurahan Ujung Gurun dan saat bekkomunikasi dengan media.

Azwar menerangkan, satu keluarga hanya boleh mndapat bantuan uang 1 kali, tidak boleh lebih. Meski ada satu keluarga mendadak menerima bantuan dari sumber berbeda dan penerima berbeda.

Ia meambahkan, jika terjadi penerima saperti diatas tadi, maka dana tersebut didikembalikan ke kas negara. Untuk mekasismenya Azwar mengatakan  masih menunggu infrmasi selanjutnya. ( Alle)

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

2

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih