16 Jun 2020 - 622 View
SIJUNJUNG ( SUMBAR) – Tim kuasa hukum Sabirin Dt Monti Panghulu bereaksi atas relis yang disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung. Mereka menyebut Kadis Rizal Efendi tak mampu memilah, memilih serta mendudukkan kapasitas beritanya sesuai dengan kedudukan.
Dan ( begitu juga dengan) orang yang diwakili kepentingan hukumnya dan berikutya disebarkan ke ranah public. Apalagi dari sumber data yang dirujuk berasal pula dari bagian hokum.
“Kapan dan bagaimana mekanismenya secara hokum? Yg dilaporkan para pribadi, namun bahagian hukum Pemda yang bertindak?,” ungkap kuasa hokum Sabirin mempertanyakan.
Menurutnya, secara institusi Pemda, patut diduga bahagian hukum sudah dan tidak secara proposional dan profesional mewakili dan membuat serta mengklarifikasi laporan pidana tersebut. Apalagi diluar konteks materi serta substansi yang dilaporkan.
“Tentu ini menarik dibahas konteks dan perpektif hukumnya serta tentunya complicated dari sisi hukum administrasi negara dan publik, dimana jelas Sabirin Dt Monti Panghulu tidak bahas perkara perdata lagi yang sudah diputus oleh hakim terdahulu.
Ia menerangkan, ini adalah ranah pelaporan dalam rangka pembuktian dan menguji permasalahan lahan 500 hektar dalam konteks proses pengadaan dan/atau jual beli tanah ulayat masyarakat hukum adat kepada Pemda dengan gunakan dana APBD dalam penegakan hukum pidana, dalam hal ini dugaan Tipikor dan UU ttng pencucian uang yang dipersilahkan pribad-pribadi tersebut mempertanggungjawabkan secara hukum.
-Tim Redaksi Daerah Sijunjung -
0
0
0
0
0
0