Redaksi Aceh

JALANKAN FUNGSI LEGISLATIF, BERIKUT KEGIATAN-KEGIATAN YANG TELAH KETUA DPRK ACEH TAMIANG, SUPRIANTO,ST LAKUKAN DI AWAL TAHUN 2022

7 Apr 2022 - 192 View

Aceh Tamiang,[Aceh], Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislatif, berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST. 

Memasuki awal tahun 2022 ini kegiatan-kegiatan yang sudah dijalankan Ketua DPRK tersebut diantaranya adalah : 

1. Ketua DPRK Aceh Tamiang Dampingi Bupati Serahkan LHP Ke BPK Perwakilan Aceh 

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST turut hadir mendampingi Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H, M.Kn dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2021, Jumat (11/3/22) pagi kemarin di Kantor BPK Perwakilan Aceh di Kota Banda Aceh. 

Pada kesempatan tersebut, Suprianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, mengapresiasi kinerja Bupati Mursil dan jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. 

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kolega kami, Bupati Aceh Tamiang dan jajaran. Selain menjadi yang tercepat, juga telah berhasil mempertahankan opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Suprianto. 

Kepada Bupati Mursil dan jajaran SKPK, Suprianto berpesan supaya tetap mempertahankan kinerja tersebut. Ia juga meminta pemkab meningkatkan kualitas dan kuantitas penggunaan anggaran untuk pembangunan daerah serta demi kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


2. Rapat Paripurna Penetapan Panitia Legislasi BKD Sebagai AKD 

DPRK Aceh Tamiang telah menggelar rapat paripurna tentang penetapan susunan keanggotaan Panitia Legislasi 
Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). 

Rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021-2022 ini dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Senin (14/3). Di mana, sebelumnya penetapan anggota Panleg dan BKD sudah di paripurnakan pada tanggal 24 Januari 2022. 
Sementara pemilihan pimpinan Panleg dan pimpinan BKD sudah dilakukan 31 Januari 2022. 

"Rapat paripurna tanggal 14 Maret 2022 kemarin ada dua agenda yaitu, penetapan susunan keanggotaan Panleg dan BKD DPRK Aceh Tamiang dan penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022, sesuai dengan hasil keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 7 Maret 2022," kata 
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto. 

Adapun susunan keanggotaan Panleg DPRK Aceh Tamiang sebanyak tujuh orang masing-masing Jayanti Sari (Ketua), Zulfidar (Wakil Ketua), kemudian Salbiah, Muhammad  Irwan, Miswanto, Irwan Effendi dan Erawati (anggota). Sementara untuk susunan BKD ada tiga : Sarhadi (Ketua), Miswanto (Wakil Ketua) dan Dody Fahrizal (anggota). 

Penetapan AKD ini berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 3/2022 tentang penetapan susunan keanggotaan Panitia Legislasi dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.   

Menurut Suprianto Panleg DPRK Aceh Tamiang yang diketuai Jayanti Sari akan 
mengawali tugas pertamanya melakukan konsultasi tentang program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2022 yakni sebanyak 11 Rancangan Qanun (Raqan). 

“Tim Panleg DPRK Aceh Tamiang sudah berangkat ke Banda Aceh melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Biro Hukum Setda Aceh dan  DPRK Kota Banda Aceh terkait dengan Raqan prioritas  Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022,” jelasnya. 

Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang terpilih Jayanti Sari menambahkan ke 11 Raqan prioritas yang akan dikonsultasikan terdiri dari delapan Raqan usulan eksekutif dan tiga Raqan inisiatif dewan. Selain itu Panleg juga akan konsul soal implementasi Jaringan Dokumentasi 
Informasi (JDIH) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dan sharing pendapat terhadap Raqan tersebut. 

“Kami yang pergi hanya tiga orang, unsur pimpinan, saya dan anggota Panleg. Kegiatan dilakukan selama lima hari terhitung sejak tanggal 15-19 Maret  2022,” ujarnya. 

Pihaknya berharap ke 11 Raqan dapat diselesaikan tepat waktu di tahun ini agar bisa segera diimplementasikan, salah satunya adalah Raqan turunan dari Undang-Undang yang menambah PAD yaitu Raqan tentang Retribusi Bangunan Gedung. 

“Kemudian ada Raqan Inisiatif DPRK tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mendesak 
untuk memberikan legal standing yang lebih kuat untuk kesejahteraan disabilitas di Aceh Tamiang,” imbuhnya. 

Adapun 11 judul Raqan yang akan dikonsultasikan yakni, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perseroan Terbatas Amanah Insan Gemilang (Perseroan Daerah), Lembaga Adat Laot, Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika, Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8/2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanganan ODGJ, Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ke delapan Raqan ini adalah usulan pihak eksekutif. 

Sementara tiga Raqan lainnya yaitu Pedoman Perlindungan Pemberdayaan Petani, Kesejahteraan Lansia serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan usulan legislatif. Ke 11 Proleg tersebut berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 4/2022 tentang penetapan program legislasi pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang prioritas tahun 2022. 

“Ke 11 Raqan ini ada yang prodak lama, revisi, turunan dari Undang-Undang dan ada Raqan yang baru,” sebut Jayanti Sari. 

Sementara itu di hari yang sama, Senin (14/3), DPRK Aceh Tamiang juga mengesahkan empat Raqan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. Rapat paripurna pengambilan 
keputusan ini dipimpin Wakil Ketua I Fadlon berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 5/2022 tentang persetujuan penetapan empat Rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2022. 

Berikut empat Raqan yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun yakni,
Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Tata Kerja MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun tentang Praktik Rentenir. 

 
3. Reses Kedaerah Pemilihan 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, kewajiban anggota DPRD diantaranya adalah menghimpun aspirasi pemilihnya (konstituen) melalui kunjungan kerja secara berkala. 

Tujuannya adalah, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

Tidak terkecuali dengan Aceh Tamiang, kunjungan kerja ke daerah pemilihan juga dilaksanakan oleh anggota DPRK Aceh Tamiang dalam masa reses pada masa persidangan II Tahun 2022 selama 6 (enam) hari kerja terhitung dari tanggal 7 – 14 Februari 2022. 

Jadwal yang telah disepakati tersebut, merupakan hasil rapat Panitia Musyawarah dan berdasarkan penugasan yang tertera dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Suprianto, ST selaku Ketua tertanggal 31 Januari 2022. 

Disampaikan Suprianto, ST dalam keterangannya kepada media, bahwa reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota DPRK yang diamanatkan dalam peraturan 
perundang-undangan, dapat dilaksanakan secara perseorangan atau bersamaan sesuai kesepakatan antara anggota DPRK pada pemilihan yang sama. 

Mengingat Januari-April merupakan Masa Persidangan II dan pada awal tahun belum banyak agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, kami mengusulkan melalui Rapat Panitia Musyawarah untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing. 

sebelum ke depannya akan sangat padat jadwal pelaksanaan tugas Anggota DPRK Aceh Tamiang, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada Maret dan kegiatan konsultasi dan koordinasi Alat Kelengkapan Dewan. 

"Serap semua aspirasi pemilih dan 
masyarakat sehingga timbul rasa berkeadilan dan wujudkan secara bersesuaian dengan rencana kerja pemerintah daerah," serunya. 

Selain itu, anggota dewan yang melakukan reses dapat melihat sejauh mana hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya, apakah telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait. 

"Saya juga berharap tidak ada ketimpangan dalam mewujudkan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, mengingat ada beberapa kampung yang belum terwakili 'masyarakatnya' di lembaga ini," sambung Suprianto, ST 

Lanjutnya, setelah selesai pelaksanaan reses, Anggota DPRK wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRK. Paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. 

Daerah pemilihan dalam Kabupaten Aceh Tamiang terbagi 3 (tiga) yaitu Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Rantau dan Kecamatan Sekrak. 

Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Banda Mulia, dan Daerah Pemilihan III meliputi Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Tenggulun. 

Adapun jumlah anggota DPRK Aceh Tamiang yang mewakili masing-masing Daerah Pemilihannya yaitu sebanyak 11 (sebelas) orang pada Daerah Pemilihan I, 10 (sepuluh) orang pada Daerah Pemilihan II dan 9 (sembilan) orang pada Daerah Pemilihan III.

 

4. Suprianto, Terus Berbuat Biar Orang Lain Menilai ... 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto menyerahkan satu unit beko bantuan dari Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian KKP kepada Koperasi dibawah pengawasan DPKP Kabupaten Aceh Tamiang. 

Suprianto, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Suprianto bahwa kepentingan masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat adalah segala-galanya. 

Ungkapan tersebut sesuai dengan pesan pendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga sebagai Ketua Umum Bapak Prabowo Subianto pada HUT Partai Gerindra ke-14 pada 6 Februari 2022 lalu berpesan kepada kader-kadernya dalam jabatan apapun agar mengutamakan kesejahteraan rakyat. 

"Sejak berdirinya Partai Gerindra, Pak Prabowo selalu mengajarkan dan menanamkan kepada kami bahwa kepentingan masyarakat, kesejahteraan masyarakat adalah segala-galanya," ujar 
Suprianto kepada redaksidaerah.com di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022). 

Menurut Politisi Partai Gerindra yang saat ini menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ini menjelaskan sejak dirinya dilantik menjadi Ketua DPRK terus berupaya melakukan terobosan-terobosan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Tidak dapat dipungkiri keberhasilannya membawa pulang bantuan satu unit excavator (beko) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada awal Agustus 2020 suatu wujud nyata dari terobosan-terobosan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

"Ya bantuan itu diberikan Direktorat Jenderal 
Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk dimanfaatkan secara maksimal dalam rangka membangkitkan perekonomian wilayah pesisir,” serunya. 

Menurutnya dengan adanya bantuan yang saat ini dikelola oleh koperasi dibawah pengawasan di Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang petambak tidak perlu mengeluh lagi mengeluarkan biaya besar untuk menyewa ekskavator dalam memperbaiki kerusakan tambak. 

"Para petani tambak melalui kelompok-kelompok masyarakat ajukan permohonan untuk menggunakan alat berat itu. Alat berat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 
diperuntukkan untuk mendukung usaha perikanan budidaya sebagai program percepatan peningkatan infrastruktur tambak," terangnya. 

Suprianto menambahkan upaya-upaya untuk kesejahteraan masyarakat akan terus dilakukan baik itu melalui aspirasi maupun melalui lobi-lobi antara lembaga baik itu ditingkat kabupaten, propinsi mau di tingkat nasional. 

"Kewajiban kita terus berupaya dan berjuang untuk kepentingan rakyat. Kita harus terus berbuat dan biarlah orang lain yang menilai," pungkasnya


5. Ketua 'Suprianto' Jaring Dan Serap Aspirasi Dari Masyarakat 

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terhitung sejak tanggal 07 s.d 14 Februari 2022 besok sedang melaksanakan kegiatan reses masa sidang II Tahun 2022.  

Reses yang dilaksanakan Anggota dan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang telah sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan Anggota 
Kota.
Masa reses merupakan masa di mana DPRK melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRK. Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan. 

Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing. 

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, 
redaksidaerah.com mengabarkan, saat melaksanakan kegiatan reses masyarakat petani minta perhatian dari pemerintah untuk pengadaan sumur bor agar dapat bercocok tanam 2 (dua) kali dalam setahun. Sedangkan masyarakat pelaut meminta perhatian untuk pengadaan boat, sampan batang dan alat tangkap ikan. 

Lanjutnya lagi, saat melaksanan reses di Kampung Mesjid, Meurandeh, Seunebok Cantek, Ujung Tanjung, Buket Paya dan Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed meminta kepada pemerintah agar membuat jalan hot mix/aspal.


Diterangkan oleh Ketua Suprianto bahwa semua usulan  dan permintaan dari masyarakat, nantinya  akan direkap dan 
tahun 2022 untuk kegiatan tahun 2023. 

"Kita akan rekap semua usulan untuk dibahas dan kita harapkan semoga semua usulan dapat terealiasasi," demikian ungkap Ketua Suprianto.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih