Redaksi Sumbar

“Bima Dwi Putra saat digiring keluar ruang sidang, usai mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa.”

“Dingin Tanpa Rasa: JPU Tuntut Mati Noval, Otak Pembunuhan Sadis Cinta Novita Sari”

23 Sep 2025 - 386 View

“Bima Dwi Putra saat digiring keluar ruang sidang, usai mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa.”

Tanah DatarRedaksiDaerah.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Noval Julianto, terdakwa utama kasus pembunuhan siswi MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Senin (22/9/2025), Noval dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batusangkar, JPU menilai perbuatan Noval memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan matang. “Tindakan terdakwa merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi,” tegas salah satu anggota tim JPU saat membacakan tuntutan.

 

Rekan Noval, Bima Dwi Putra, turut diadili dalam kasus ini. Namun, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Bima. Perbedaan tuntutan ini, jelas JPU, didasarkan pada peran masing-masing pelaku. “Tuntutan kita sesuaikan dengan peran masing-masing. Noval adalah otak, sementara Bima hanya turut serta,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanah Datar, Dedet Darmadi, seusai sidang.

 

Keluarga korban menyambut tuntutan tersebut dengan emosi campur aduk. Liza Delka, ibu Cinta Novita Sari, mengaku lega atas tuntutan mati bagi Noval namun berharap Bima juga diganjar hukuman serupa. “Saya ingin keduanya dihukum mati. Mereka sama-sama menghilangkan nyawa anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar di halaman PN Batusangkar.

 

Kasus ini mencuat sejak 19 Februari 2025, ketika jasad Cinta ditemukan dalam karung di Jorong Sungai Tarab. Penemuan itu memicu kemarahan publik dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan luas baik di media sosial maupun forum-forum lokal.

 

Tak lama setelah penemuan jasad, polisi bergerak cepat. Bima Dwi Putra ditangkap di Lintau Buo Utara hanya beberapa hari setelah kejadian, sementara Noval Julianto berhasil dibekuk di Aceh setelah sempat buron. Kedua pelaku kemudian menjalani proses hukum yang menarik perhatian besar publik Tanah Datar dan sekitarnya.

 

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi sorotan warga yang memadati PN Batusangkar. Aparat kepolisian bahkan harus menambah personel pengamanan untuk mencegah kericuhan, mengingat emosi masyarakat yang masih memuncak. Beberapa aktivis perlindungan anak dan perempuan juga hadir memberikan dukungan moral bagi keluarga korban.

 

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Putusan akhir akan ditentukan setelah majelis hakim mempertimbangkan pledoi dan seluruh fakta persidangan. Masyarakat Tanah Datar kini menanti apakah tuntutan mati terhadap Noval akan diikuti putusan serupa dari majelis hakim.

----

Reporter: Fernando 

Editor: RD TE Sumbar 

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih