Redaksi Sijunjung

Inilah Jawaban Sabirin Dt Monti Panghulu Menyikapi Relis Pemkab Sijunjung

16 Jun 2020 - 1384 View

SIJUNJUNG ( SUMBAR) - Kuasa hokum Sabirin mengajak semua pihak terlibat mendudukkan kembali posisi dan kapasitas pelapor Sabirin dt Monti panghulu ke Kejati Sumbar.

Berikut petikannya :
Pertama mari kita dudukan kembali posisi dan kapasitas pelapor sebagaimana termuat dalam tanggapan sebagai berikut ;

Kenapa Pemda terlalu reaktif atas permasalahan ini dengan posisi yang sekarang in ? Kebetulan,  saat  Saudara  Yuswir Arifin sebagai bupati periode 2016 SD 2021 dan kemudian reaktif, juga mengunakan sumber daya Pemda untuk jawab dan klarifikasi atas laporan pidana yang diajukan Sabirin Dt.Monti Penghulu tehadap dirinya.

Baik itu Yuswir Arifin selaku pribadi ( dan atau) mantan wakil bupati Sijunjung periode 2005 hingga.2010. Begitu juga dengan laporan yang dibuat oleh Medison (mantan camat), RKN penjual tanah, dan Adi Putra, mantan kadis perkebunan dahulu.

Apa dan sebagai apa Pemda dalam hal ini ? Apakah termasuk wakili kepentingan hukum mereka- mereka tadi ?  

Seharusnya,  secara hukum dan institusi publik kalo merasa benar ,silahkan buktikan dan perlihatkan kepada publik dan masyarakat luas. Begitu juga dengan  temuan BPK.  

Setiap tahun,  sertifikat hak milik Pemda 500 hektar itu, dan PAD yang dihasilkan dari pembelian dan  pengunaan serta pemanfaatan lahan sawit Pemda tersebut? 

Sekarang ini bagi APBD Kabupaten Sijunjung setiap tahun karena dikuasai oleh Pemda sejak dibeli.  Ini badan pengelola lahan sawit Pemda tersebut, dan ini laporan kegiatan badan usaha sawit Pemda tersebut kepada Pemda dan juga DPRD kabupaten Sijunjung.,

Tapi semua itu kan tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukan secara adminstrasi negara dan keuangan daerah serta pertanggung jawaban kegiatan usaha dan laporan kinerja oleh Pemda.

Yang dilakukan Sabirin adalah fakta hukum yang terindikasi ada tindak pidana korupsi dalam perkara perdata, bukan untuk membahas formalitas dan materi gugatan penggugat dahulu selaku pemilik ulayat yang diminta oleh hakim harus diperbaiki materi gugatanya.

Fakta persidangan itu adalah bukti-bukti  yang diajukan oleh Pemda sendiri dalam perkara, termsuk keterangan para saksi. Maka atas dasar semua yang sudah termaktup dalam putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Sabirin dt Monti Panghulu menempuh upaya hukum  baru sambil perbaiki formalitas dan materi gugatanya.

Berikutya akan kembali ajukan gugatan baru yang telah diperbaiki atas petunjuk majelis hakim dalam putusanya, dengan melaporkan perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum pidana (dugaan Tipikor Jo UU tentang pencucian uang).

Sederhananya alas hak (bukti) dari RKN lokasi tanah berada di Jorong 1 Aie Amo Nagari Aie Amo yang dijual kepada Pemda, sampai hari ini sertifikat hak milik atas nama Pemda tidak pernah ada, dan diperlihatkan serta dijadikan bukti dipersidangan dahulu, termasuk gambar ukur dari BPN saja tidak ada berani diajukan sebagai bukti dipersidangan Ada apa dan kenapa? Dari tahun 2006 hingga 2020 (14 tahun), selalu menjadi temuan BPK?

Kemana dan apa nilai dan manfaat atas jual beli dan pengunaan tanah tersebut bagi pemda dan negara?

Seharusnya sdr. Yuswir Arifin, sdr. Ramli Katik Naro, sdr. Medison dan sdr. Adi Putra silahkan klarifikasi secara tersendiri dan jelaskan hal tersebut. Nanti di kejaksaan Tinggi Sumbar pihak penyidik sebagai lembaga yang menjadi tempat pelaporan Sabirin dt Monti Panghulu, bukan dengan klarifikasi dengan bahas hasil putusan secara formil.

Namun silahkan buktikan perbuatan materil mereka satu persatu dalam konteks proses pengadaan/jual beli tanah sawit Pemda 500 hektar tsbut yang sudah menyedot anggaran daerah sebanyak 750 juta (APBD Kab. Sijunjung tahun 2006), termasuk pada saat bersamaan juga lakukan sewa menyewa tanah dgn RKN untuk plasma Nutfah seluas 600 hektar  selama 50 tahun senilai 1,8 milyar yang terletak di Jorong Maloro pada waktu itu. 

Siapakah RKN ini yang bisa dan dapat saja jual dan sewakan ulayat jorong lain di Nagari Aie Amo pada waktu itu yangg sekarang sudah jadi nagari-nagari  tersendiri, sedangkan dia adalah warga jorong 1 Aie Amo Nagari Aie Amo?

Banyak sekali tindakan dan perbuatan pihak yang dilaporkan tersebut yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik untuk dimintakan klarifikasinya sehingga terang benderang semua itu. Termasuk ada kepastian hukum atas proses jual beli dan bagi masyarakat hukum adat yang perjuangkan haknya oleh pemerintah. Seharusnya, tanah ulayat tersebut bisa mendatangkan nilai kesejateraan bagi anggota kaum di  Sijunjung 

Demikian jawaban dari klarifikasi yang disampaikan oleh sdr. Rizal Efendi selaku Kepala Dinas (Kadis)  Kominfo Kabupaten, yang seharusnya menurut kami selaku kuasa pelapor, sebagai pejabat publik sebelum merilis informasi dan berita dengan menggunakan akun Pemda terlebih dahulu seharusnya mampu memilah, memilih serta mendudukkan kapasitas beritanya sesuai dengn kedudukan dan orang yang diwakili kepentingan hukumnya dan berikutya disebarkan ke ranah publik.

Aapalagi dari sumber data yg dirujuk berasal pula dari bagian hukum Pemda, kapan dan bagaimana mekanismenya secara hukum, yang dilaporkan para pribadi, namun bahagian hukum Pemda yang bertindak secara institusi Pemda, patut diduga bahagian hukum sudah dan tidak secara proposional dan profesional mewakili dan membuat serta mengklarifikasi laporan pidana tersebut.

Apalagi di luar konteks materi serta substansi yang dilaporkan, tentu ini menarik dibahas konteks dan perpektif hukumnya serta tentunya complicated dari sisi hukum administrasi negara dan publik, dimana jelas Sabirin dt Monti panghulu tidak bahas perkara perdata lagi yang sudah diputus oleh hakim terdahulu.

Tapi ini adalah ranah pelaporan dalam rangka pembuktian dan menguji permasalahan lahan 500 hektar dalam konteks proses pengadaan dan/atau jual beli tanah Ulayat masyarakat hukum adat kepada Pemda dgn gunakan dana APBD dlm penegakan hukum pidana dalam hal ini dugaan Tipikor dan UU ttng pencucian uang yg dipersilahkan pribadi-pribadi tersebut mempertanggungjawabkan secara hokum


-Tim Redaksi Daerah Sijunjung -
 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

3

Marah
sad

0

Sedih