14 Mei 2020 - 754 View
Padang Pariaman - Pihak Angkasa Pura II melalui cabang Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman Sumatera Barat relis kondisi baru.
" Para penumpang wajib memperlihatkan dokumen hasil test Rapid atau PCR/Swab negatif yang masih dalam 7 hari terakhir," terang Kepala Humas BIM Fendrict kepada media, Kamis (14/4/2020).
Fendrict menyebut, pihak bandara menerapkan aturan tegas bagi semua penummpang dan itu sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Semua penumpang tanpa terkecuali wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan guna menghindari hal yang diingin dalam masa pandemi ini. ( Alle).
0
0
0
0
0
0