Redaksi Sumut

Surat Balasan Bupati Karo untuk Ketua Projo Kabupaten Karo

Imanuel Elihu Tarigan : HGU PT BUK Tidak Bisa Diperpanjang,

23 Nov 2022 - 469 View

Surat Balasan Bupati Karo untuk Ketua Projo Kabupaten Karo

Karo,RedaksiDaerah.com- Berkaitan dengan Surat Bupati Karo Nomor : 130/3564/PEM/2022 tanggal 21 November 2022, Perihal : Informasi Tertulis Terkait Upaya Perpanjangan HGU PT Bibit Unggul Karobiotek.

"Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) tercatat di Sertipikatnya akan berakhir pada 24 September 2024 mendatang," ungkap Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku kuasa hukum Lloyd R. Ginting Munthe, SP yang sedang menggugat PT BUK di PN Kabanjahe.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 31 Ayat (2) yang berbunyi : Perpanjangan  jangka waktu Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Guna Usaha; 
b. Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan;
c. Penggunaan tanahnya masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat.
d. Tanahnya tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar; dan/atau
e. Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan, dan tidak diletakkan sita atau blokir/status quo.

Maka perpanjangan HGU PT BUK tidak dapat di lakukan karena terhambat oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut pada poin D dan E.

Pada poin D disebutkan bahwa tanahnya (HGU PT BUK) tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar. Faktanya, melalui surat Nomor : MP.03.03/2104-12/XI/2021 tanggal 10 November 2021 yang disampaikan Kantor Wilayah BPN sumut kepada kami bahwa HGU PT BUK tersebut telah masuk didalam database tanah terindikasi terlantar sejak 7 Agustus 2017.

"Pada poin E disebutkan bahwa Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan. Sementara saat ini ada 2 (dua) gugatan masyarakat terhadap PT BUK di PN Kabanjahe yang saya tangani sebagai kuasa hukum.

Yang pertama adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 46/Pdt.G/2022/PN.KBJ terhadap Mujianto, PT. Bibit Unggul Karobitek dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Yang kedua adalah Mujianto dan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) digugat oleh Simon Ginting dan Wait Better Ginting selaku Ketua dan Sekretaris Simantek Kuta (Pendiri) Desa Sukamaju, terdaftar dalam Register Perkara Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 29/Pdt.G/2022/PN.Kbj tanggal 21 Maret 2022.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka perpanjangan HGU PT BUK tidak dapat dilakukan oleh BPN Kabupaten Karo, Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN. Karena didalam Peraturan Pemerintah dan didalam Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut sangat tegas dan jelas,"terang Imanuel Elihu Tarigan.

Berdasarkan fakta dilapangan,  PT BUK juga tidak memenuhi persyaratan pada Poin B yang berbunyi : Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan. Kami mendapatkan data dan fakta bahwa HGU PT BUK diperuntukkan untuk penanaman Tanaman Kentang. Faktanya sejak HGU PT BUK terbit sampai dengan saat ini tidak pernah ada penanaman Tanaman Kentang dan areal HGU diterlantarkan sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2020, bahkan diketahui bahwa PT BUK secara diam - diam bekerja sama dengan Dinas Perizinan Kabupaten Karo pada tahun 2021 yang lalu membuat izin - izin yang tidak sesuai lagi dengan peruntukan HGU PT BUK.

Bahkan ada pula diterbitkan izin Taman Wisata dan IMB Villa diatas areal HGU tersebut. Hal ini juga merupakan pelanggaran ketentuan tentang HGU yang diatur didalam PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah Pasal 12 ayat (1) huruf B Yang bunyinya : bahwa HGU hanya diperuntukkan untuk Pertanian, Perkebunan Perikanan dan atau Peternakan.

"Berdasarkan data dan fakta tersebut, kami sudah berulang kali melayangkan surat ke Kantor BPN Kabupaten Karo, Kantor Kanwil BPN Sumut dan Kementerian ATR/BPN. Masalah ini harus dikawal ketat agar jangan nanti secara diam - diam diproses pula perpanjangan HGU PT BUK tersebut dan dengan pergantian Menteri ATR/BPN yang baru dijabat oleh Bapak Hadi Tjahjanto, kami berharap tidak ada lagi oknum - oknum BPN yang diduga diam - diam bekerja sama dengan para mafia tanah,"utup Imanuel Tarigan, SH.


Reporter : Erianto Perangin Angin
Editor      : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih