27 Mar 2021 - 114 View
Kuansing, RedaksiDaerah.com - "Tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar dan Pelaku Narkoba", Penekanan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi tersebut menjadi pemicu semangat personel Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam rangka pemberantasan Narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga orang pelaku yang berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu oleh personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021, dimana tiga lelaku yang ditangkap tersebut merupakan rantai bersambung dalam penyebaran Narkoba.
Perihal penangkapan ketiga pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media RedaksiDaerah.com, Jum'at (26/03/21).
"Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing., AKP Pereddy Jontara Nababan, SH, MH beserta sejumlah Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku yakni EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu," jelas Kapolres Kuansing.
Pengungkapan TP Narkoba tersebut, bermula di TKP Pertama di Perumahan Divisi 7 PT Cerenti Subur Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing pada pukul 00.30 WIB dengan ditangkapnya pelaku ED (25) dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.37 Gram.
Dari penangkapan tersebut, dikembangkan rantai penyebarannya dengan sasaran sumber barang haram tersebut berasal. Tak pelak, pada Pkl. 04.00 WIB di TKP kedua petugas berhasil menangkap pelaku AL (35) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang tunai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, dikembangkan lagi rantai penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Sabu berasal. Alhasil, pada pukul 07.00 WIB di TKP ketiga, petugas berhasil meringkus pelaku TR (40) di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 285,16 Gram berikut uang tunai Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.
"Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba agar dapat melaporkan kepada petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya," tutup Kapolres.
Reporter : Anhar Rosal
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0