2 Nov 2020 - 338 View
MEDAN |
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap Toni Barus (42) di Jalan Pertahanan Gang Permata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial H (45) warga Jalan Pertahanan Gang Permata, Dusun III, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, kejadian bermula dimana pada saat itu korban Toni Barus datang menjumpai pelaku yang merupakan sepupunya dan memaki pelaku dengan kata-kata kasar dikarenakan sebelumnya diduga ada salah paham.
Mendengar perkataan itu, pelaku mengatakan kepada korban, “Janganlah kayak gitu ngomongnya”, selanjutnya korban mendorong pelaku.
Tak terima dengan perbuatan korban, lalu pelaku langsung memukul tangan kiri korban. Selanjutnya memukuli korban secara beruntun dan memukul perut korban menggunakan tangan kanannya.
Tak lama berselang, istri pelaku datang melerai dan pelaku meninggalkan korban. Merasa keberatan, lalu korban yang mengalami luka lebam atas pukulan tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Menanggapi laporan korban, tekab Polsek Patumbak dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit Ipda Lumban Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan petugas membawa pelaku ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba,SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (02/11/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar. Tersangka sudah kita amankan, dan kita kenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Mantan Kanit Res Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba.
(Leodepari)
0
0
0
0
0
0