Redaksi Nusantara

Pelaku percobaan pemerkosaan Is (21) saat diamankan di Mapolsek Bangko., Bagansiapiapi

Hendak Memperkosa Adik Ipar, Lelaki Ini di Ceploskan ke Penjara

10 Nov 2020 - 172 View

Pelaku percobaan pemerkosaan Is (21) saat diamankan di Mapolsek Bangko., Bagansiapiapi

Rokan Hilir |Riau| - Seorang perempuan berinisial RM (19) terpaksa melaporkan abang iparnya ke Polsek Bangko Bagansiapiapi, Polres Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, abang iparnya yang berinisial IS (21) itu telah mencoba memperkosa dirinya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, pada Selasa (10/11/20) membenarkan hal tersebut.

Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, Sabtu 24 Oktober 20 sekira pukul 19.30 WIB korban datang kerumah kakaknya yang berada di Jalan Bulan, RT 013, RW 006, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil untuk meminta nasi.

Akan tetapi, korban tidak menemui kakaknya dirumah tersebut yang ada hanya pelaku, dan terlapor berkata kepada korban "Mamak didalam rumah". Mendengar perkataan pelaku, kemudian korban percaya dan langsung masuk kedalam rumah.

Namun setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban masuk kedalam kamar. Tepatnya kamar belakang, dan setelah didalam kamar pelaku memaksa membaringkan korban diatas kasur dan wajah korban ditutupi dengan bantal guling.

Selanjutnya, tangan kiri pelaku meraba untuk masuk kedalam celana korban dan memegang kemaluan korban. Mengetahui hal tersebut, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kiri abang ipar nya itu, sehingga korban berhasil keluar dari dalam kamar untuk melarikan diri.

Setelah korban tiba dirumahnya, kemudian korban menceritakan hal yang di alami pelapor kepada Dedi Damudi yang selaku abang kandung korban. Korban bahkan menceritakan kepada abang nya, bahwa apabila korban menceritakan kejadian tersebut, maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan ketakutan serta mengalami luka lebam ditangan sebelah kanan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko guna diproses sesuai dengan hukum," ungkap Juliandi.

Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Senin 9 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek bangko menerima informasi dari masyarakat Bagan Hulu, bahwa pelaku  sedang berada di rumah nya pelaku.

Selanjutnya, tim opsnal berkoordinasi dengan kanit reskrim IPDA Jonera. Kemudian IPDA Jonera memerintahkan untuk menangkap pelaku. Berdasarkan perintah itu, selanjutnya tim opsnal langsung mendatangi rumah pelaku.

"Setibanya di rumah pelaku, tim opsnal menemukan pelaku sedang duduk didalam ruang tamu rumah. Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.

 

-Humas Polres Rohil-
Editor : Muhammad Sarbaini

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih