Redaksi Sumut

Bangunan dengan konstruksi kerangka Baja di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Lingkungan V Kelurahan Pekan Labuhan, Kecematan Medan Labuhan.

Kerangka Baja Gudang Industri Dibangun Kokoh Tanpa Kantongi IMB 

11 Nov 2022 - 313 View

Bangunan dengan konstruksi kerangka Baja di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Lingkungan V Kelurahan Pekan Labuhan, Kecematan Medan Labuhan.

Medan Labuhan, Redaksidaerah.com - Salah satu bangunan dengan konstruksi kerangka baja berdiri kokoh yang diperuntukkan sebagai gudang industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Lingkungan V Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, diduga dibangun tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (10/11/2022).

Menurut informasi yang diterima dilapangan, pekerjaan sudah berjalan lebih satu bulan, sementara kerangka dan tiang penyangga atap telah terpasang.

Menurut keterangan Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Chandra S Simamora mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi namun tidak ada menemukan plank IMB.

"Dan dipastikan sampai saat ini surat IMB itu belum ada, dan sudah kita beri surat himbauan kepada pihak pemilik bangunan tersebut " ujarnya.

Melihat situasi di lokasi bangunan, ada beberapa alat berat seperti Beko sedang beroperasi di dalam kawasan rangka baja yang ditutupi seng tersebut. Tampak sejumlah pekerja sedang memasang batu pagar jalan speksi ke dalam gudang, besi untuk kerangka baja atap bangunan.

Sementara itu Kasi Trantib Kelurahan Pekan Labuhan Yogi FW mengatakan bahwa hal tersebut telah masuk surat himbauan kepada pihak pemilik bangunan.

Diketahui, mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru karena jika propertinya tidak memiliki surat-surat berharga maka nilai properti tersebut akan berkurang atau lemah dimata hukum.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Pemilik yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, bangunan pun juga bisa dibongkar.   

Sesuai peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor. Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa harus kantongi IMB dahulu kemudian baru boleh mendirikan bangunan jangan sebaliknya. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi, dan menambah pendapatan Asli daerah (PAD).

Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.

 

Reporter :LP Sitinjak

Editor       : Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih