20 Agt 2020 - 301 View
Karo |Sumut| - Persidangan gugatan Pra Peradilan yang diajukan Baron Kaban tentang sah atau tidaknya penahanannya dinyatakan gugur oleh majelis Hakim saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kemarin siang.
Gugatan Pra Peradilan Baron Kaban yang berawal dari Kasus Korupsi Lahan TPA Dokan Kabupaten Karo, dinyatakan Gugur oleh PN Kabanjahe, ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH lewat WhatsApp resminya kepada wartawan, Kamis pagi (20/08/20).
Sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan Baron Kaban ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengenai sah atau tidaknya penahanannya dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim saat persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Bekasi ini.
Oleh karena itu lebih lanjut dikatakan Kajari lagi, dalam agenda sidang pembacaan putusan ini Majelis Hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena, menyatakan permohonan Pra Pidana atas nama Baron Kaban dinyatakan gugur. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dan telah diperiksa persidangannya pada 18 Agustus 2020 dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan. Maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan Pra Pidana gugur .
Mengadili sesuai permohonan Pra Peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan. Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Kabanjahe, telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.
Pasca penetapan tersangka tersebut, BK pun mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban. Dan Termohon, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0