Redaksi Riau

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap Dua Pelaku

10 Mar 2021 - 92 View

Pekanbaru, RedaksiDaerah.com - Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku  yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.

Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau, Kamis pagi (18/02/2021) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik pelaku G yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/03/21).

Kombes Pol Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, MS (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan ES (34) anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPI dari truk tangki dan menampungnya ditangki penampungan.

Selain dua karyawan, Polisi juga menyita 2 (dua) unit truk tangki merk Hino warna hijau No Pol yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.

Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.

"Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka," ungkap Kombes Pol Teddy.

Lanjut Teddy, selain kedua orang pelaku diatas, Polda Riau telah menetapkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yakni, RW dan ES, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta pelaku G selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.

"Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkas Kombes Pol Teddy.

 

Reporter  :  Anhar Rosal

Editor       :  Teddy

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih