Redaksi Jateng

Gesrut masyarakat 3 desa di picu oleh kebijakan oknum menejemen CSR PT. HWA SEUNG PATI 2 perlu dikaji ulang.

17 Sep 2024 - 43 View

PATI - RedaksiDaerah.com Akibat kebijakan dari oknum menejemen PT HWA SEUNG Pati 2 yang tidak sesuai dan terkesan mengadu domba warga menjadi pemicu adanya perebutan dan saling curiga masyarakat satu dengan yang lain.

Bahkan pihak pemerintah desa satu dengan yang lainnya pun dibuat renggang karna adanya dugaan devide of Impera .

Berdasar dari kebijakan yang salah terkait penunjukan Delegasi lingkungan yang merujuk pada oknum dari kabupaten lain yang juga di duga menguasai job job maupun supplay ke pabrik yang harusnya bisa di kelola dan di serap oleh masyarakat di tiga desa. Namun sangat ironis semua job dan supplay di kendalikan oleh oknum delegasi lingkungan yang berasal dari luar kabupaten . Sehingga menjadikan geramnya warga masyarakat disekitar pabrik. Bahkan cara cara adu domba dilakukan agar masyarakat saling baku hantam .

Ini perlu diatasi karna berdirinya pabrik bukannya untuk membantu incom masyarakat disekitar tapi membuat permasalahan baru .

Masyarakat berharap Bapak PJ bupati beserta jajarannya. Bapak kementrian ESDM dan kementrian marvest bisa menjembatani permasalahan ini dan mengembalikan apa yang menjadi hak warga .

Pihak pemerintahan desa, paguyuban Triloka maupun bumdesma sudah beberapa kali mediasi dengan pihak pabrik baik secara terpisah diundang maupun serempak tetapi menurut ketua paguyuban Triloka jawaban dari pabrik  tidak ada kejelasan hanya muter muter tanpa ada titik temu . 

Bahkan salah satu kades dan anggota bumdesma juga menyatakan hal serupa disetiap pertemuan tidak ada titik temu yang ada hanya jawaban yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan sepertinya menutupi adanya propaganda dalam menejemen yg bekerja sama dengan oknum vendor dan oknum delegasi . 

Masyarakat juga memohon kepada bapak presiden dan wakil presiden yang baru agar peduli terhadap apa yang terjadi di lingkup masyarakat batangan yang terdampak pabrik .

Terkait dasar hukum pengelolaan dana CSR oleh PMA sudah jelas diatur dalam undang undang

Apa dasar hukum keberadan dan manajemenya. Dan, apa sanksi jika salah kelola?

Siapa yg berhak mengelola dan berhak menerima CSR PMA?

Ini penjelasannya Jika pengelolaan tak sesuai aturan yg diterapkan, bisa ga ditegur? Apa sanksi bagi merek?

sudah dalam Kepastian Hukum dengan Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). dan sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajibanhukum.

Nahh terdapat landasan hukum yang
kuat untuk memberlakukan kewajiban CSR di Indonesia. Namun sejatinya pemenuhan
tanggung jawab hukum perusahaan berupa CSR tersebut hendaknya tidak dilihat sekedar
memenuhi tanggung jawab peraturan perundang-undangan semata, melainkan lebih
sebagai kebutuhan perusahaan terhadap pemenuhan tanggung jawab sosial. Program
CSR dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan terutama pasal 74
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Bila di duga ada penunjukkan pengelolaan dana CSR tersebut pada bukan warga batangan Pati Jateng

Dan diduga, pengelolaan dana CSR tak tepat sasaran hingga tak dirasakan masyarakat secara adil. Maka perlu disikapi dengan tegas .

apalagi banyak produk perundangan yang lahir setelah itu yang memuat ketentuan yang berkenaan dengan CSR seperti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama dalam Bab V Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4). Selain itu juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terurama dalam Pasal 15 (b) dan Pasal34. Selanjutnya ialah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bagian menimbang butir a, b, d, e, Pasal 1 butir 1, 2,3, dan Pasal 3. Kebijakan CSR juga berimplikasi pada Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terurama dalamPasal 15 (b) dan Pasal 34. Kemudian Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program CSR merupakan komitmen
perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan.

Nah itu penjelasan tentang peraturan CSR seyogyanya bila sudah tidak sesuai jalur maka hendaknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menindak perusahaan PMA yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana yang telah diatur dalam undang undang.

Reporter : NN, HR , SPN
Sumber. : liputan
Editor : TE Jateng

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih