Redaksi Sumut

Tersangka Pelaku Pembongkaran Rumah

Gerak Cepat Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Dua Pembongkar Rumah “Kerugian 500Juta”

21 Sep 2020 - 413 View

Tersangka Pelaku Pembongkaran Rumah

Medan |Sumut| - Dalam tempo 1x 24 Jam Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pembongkaran rumah.

Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Pada Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jalan Dame No.35b KelurahanTimbang Deli Kecamatan Medan timur, Kota Medan ,Sumatera Utara .

Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi M Arifin, SH saat di konfirmasi melalu Kanit Reskrim IPTU ALP Tambunan, SH, MH menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diringkus diduga kuat melakukan tindak pidana pembongkaran rumah adalah bernama inisial ”A (39) warga Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku bernama inisial FN (43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Lanjut Kanit Reskrim IPTU ALP Tambunan, bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pembongkaran rumah di Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Tanggal 18 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB. Sehingga korban yang mengetahui rumah nya telah dibongkar langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur dan langsung kami tangkap dalam tempo waktu 1x24 Jam.

“Pada hari Ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 WIB. Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 IPTU Rawi Cander,” pungkas Kanit IPTU ALP Tambunan , Satu orang pelaku kami tangkap di Jalan Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec. Medan Timur dan satu lagi di Jalan Gaharu Komp.PJKA Kel. Gaharu Kec. Medan Timur,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.

Kanit Reskrim juga menceritakan bahwa, kerugian korban sebesar Rp.500.000.000,-. Pada saat kedua pelaku di introgasi, mereka mengaku bahwa perbuatan tersebut baru ia lakoni pertama sekali yaitu dengan cara membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala,20 balok penyangga dan 1 Set Genset Besar.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami jebloskan ke Jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan. Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Terpisah,

Korban Yang membuat laporan ke Polsek Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan mengaku sangat senang dan apresiasi Atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH pihak korban merasa puas dan mengucapkan terima kasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1x24 Jam.

 

 

-Leodepari-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih