Redaksi Nusantara

Foto dukumentasi Humas Polres Lumajang

Gelapkan Uang 310 Juta, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Lumajang

29 Apr 2021 - 90 View

Foto dukumentasi Humas Polres Lumajang

Lumajang, RedaksiDaerah.com - Polres Lumajang dibawah pimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, M.Si melalui Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dua pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Dua orang berhasil diamankan Polsi yakni berinisial MW (37) warga Dusun Kunir Kidul, kecamatan Kunir, dan M Bin S (39) warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.

"Untuk tersangka MW ini menyerahkan diir ke Polres Lumajang dan M ditangkap saat berada di bengkel di Dusun Kunir Kidul, Kecamatan Kunir pada hari Selasa tanggal 27 April 2021," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta, Kamis (29/04/21).

Ada satu pelaku dalam kasus penipuan dan atau penggelapan ini yang saat ini melarikan diri.

"Untuk identitas pelaku sudah di kantongi, cepat atau lambat pelaku ini kami tangkap," tegas IPDA Andrias Shinta.

Sementara barang bukti berhasil diamankan surat pernyataan tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh MW, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh M, dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tertanggal 15 Mei 2020 yang dibuat oleh T.A.I.

"Petugas juga mengamankan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual-Beli, tertanggal 21 Oktober 2018, dan 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang dengan total senilai Rp.265.000.000,- (duaratus enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 14 Desember 2018," ungkap Shinta.

Peristiwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 di sebuah Toko, Desa Kunir Kudil, kecamatan Kunir.

IPDA Andrias Shinta menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan untuk menjual sebidang sawah dengan luas ± 1.808 m2 milik S orang tua dari MW.

Atas tawaran tersebut korban menyetujui dan sepakat dengan harga Rp 310.000.000, yang dibayarkan secara bertahap.

"Pertama korban menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Nopol N-1049-YS milik korban yang dihargai sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) serta uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)," jelas IPDA Andrias.

Kemudian korban kembali menyerahkan uang kembali sebesar Rp.45.000.000,- (empa puluh lima rupiah) sehingga total kekesemuannya sebesar Rp.310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

"Akan tetapi setelah korban menyerahkan uang pembelian tanah tersebut, ternyata korban tidak dapat menguasai atau mengarap tanah yang di jual oleh ketiga pelaku, di karenakan S selaku pemilik atas nama tanah tersebut tidak merasa menjual kepada korban," terang IPDA Andrias Shinta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Polisi menjerat kedua pelaku 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP  tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku mendekam di balik seruji Mapolres Lumajang," pungkas Paur Subbag Humas Polres Lumajang.

 

Sumber  :  Humas Polres Lumajang

Editor      :  Rj Samosir

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih