18 Jan 2021 - 94 View
Morotai, RedaksiDaerah.com - Polres Morotai tangkap seorang pengedar Narkotika jenis Ganja inisial AHB warga Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada malam tahun baru.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan pada malam tahun baru 2021, dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta (Miras) di Desa Yayasan.
Sekitar jam 00.00 WIT, 01 Januari 2021, saya perintakan Satres Narkoba melakukan pengecekan dilapangan memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras, ucap Kapolres dalam jumpa pers kepada awak media, Senin (18/01/21) di Aula Mapolres Morotai.
Kemudian dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta miras dalam menyambut malam tahun baru. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati Lintingan Ganja dari salah satu pelaku. Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut didapati dari pelaku AHB.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menuju ke rumah pelaku AHB. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di rumah pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket Ganja siap diedarkan, ucap Kapolres Morotai.
Dimana terdapat 290 Paket Ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 30 paket Ganja sudah terjual sehingga ada 260 paket yang didapati oleh anggota kami dengan berat sekitar 299,9 gram, ujar Kapolres Morotai.
Kapolres Morotai menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja didapati dari rekannya di Ternate, dan pelaku juga pernah melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate.
Pengiriman barang yakni melalui media komunikasi aplikasi messenger, di dalam chating messenger terdapat pemesanan Ganja sebanyak 290 paket, kemudian seluruh paket tersebut dikirim melalui Kapal Geovani. Saat ini kami menetapkan satu orang pelaku yakni AHB, pelaku bersama BB telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara, untuk pelaku berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya, terang Kapolres Morotai.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara Maksimal 20 tahun dan Minimal 5 tahun penjara, tutup Kapolres Morotai.
Reporter : Oje
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0