6 Sep 2021 - 804 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil menggagalkan 22,2 Kg Narkotika jenis Ganja dan meringkus 2 (dua) orang pelaku di Jalan By Pass Bukittinggi, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/08/21) sekira pukul 05.00 WIB.
Dimana kedua pelaku berinisial F warga Jorong Koto Hilalang Kelurahan Lambah Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam., Sumbar. Sedangkan pelaku lain berinisial FY panggilan R, warga Villa Muka Kuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Sumbar., Drs Khasril menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Jum'at tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB akan ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Menuju Kota Bukittinggi.
Diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dibawa menggunakan Kendaraan Roda 4 (empat) dan akan dilakukan transaksi di sekitar Bukittinggi. Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bergerak menuju daerah Batang Palupuh Kabupaten Agam untuk melakukan pemantauan dan penyergapan, ucap Jenderal Drs Khasril kepada awak media dalam jumpa pers di Aula Kantor BNNP Sumbar, Senin (06/09/21) pukul 14.00 WIB.
Pukul 04.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar mendapatkan informasi, bahwa pelaku telah mendekat dan kemudian melakukan pembuntutan. Pada pukul 04.30 WIB, tim melakukan penghadangan terhadap kendaraan Merk Toyota Avanza berwarna merah marun yang diduga kuat digunakan oleh pelaku, ujar Jenderal Drs Khasril.
"Ketika dilakukan penghadangan, Target Operasi (TO) berusaha melarikan diri menggunakan kendaraannya dan hampir menabrak anggota tim. Kemudian tim mengejar kendaraan TO, namun TO tidak menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadi kejar-kejaran didaerah Biaro," terang Jenderal Drs Khasril.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar berhasil menghadang kendaraan TO dan melakukan penangkapan serta melumpuhkan TO di Jalan By Pass Bukittinggi, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Ketika dilakukan penggeledahan, didalam kendaraan didapati 2 (dua) orang dan dibagian belakang kendaraan terdapat 22 (dua puluh dua) paket besar Narkotika jenis Ganja, jelas Jenderal Drs Khasril.
Jenderal Drs Khasril menambahkan, Tim Pemberantasan juga mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu, 22 (dua puluh dua) Paket Besar diduga Narkotika jenis Tanaman Ganja Kering yang di balut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) Buah Karung yang digunakan untuk membungkus Narkotika Jenis Tanaman Ganja Kering, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna Putih Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet Warna Cokelat Merk Levis, 1 (satu) unit mobil Merk Avanza warna Merah Maron dengan nomor Polisi BM 1662 DM beserta kunci mobil dan STNK atas nama SALBIAH.
Total BB Narkotika jenis Ganja yang diamankan dari TKP adalah 22.2 (dua puluh dua koma dua) kilogram berdasarkan timbangan PT Pegadaian, kata Jenderal Drs Khasril.
Selanjutnya kedua pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan, tutup Jenderal Drs Khasril.
Reporter : Robbie
Editor : Hendra Putra
1
0
0
0
0
0