Redaksi NTT

Fakta! Ini Sosok Kepala Desa Yang Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa Namun Mengaku Tak Punya Handphone Saat Dikonfirmasi Wartawan

28 Sep 2023 - 249 View

Kupang,RedaksiDaerah.com-Kepala Desa EnolananKecamatan Amabi Oe feto Timur, Kabupaten Kupang, Leksi Aleksander Namah dikonfirmasi wartawan RDTV pada Selasa, (26/9/23) lalu di kediamannya. Leksi dikonfirmasi terkait adanya indikasi korupsi yang diduga dilakukan Leksi terhadap Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 silam.

Saat dikonfirmasi, Leksi menerima langsung surat konfirmasi dari redaksi yang dikeluarkan tanggal 27 September 2023. Ketika menerima surat konfirmasi, Leksi mengatakan akan menghubungi wartawan untuk memberikan hak koreksi darinya terkait pemberitaan Hukrim RDTV, namun orang nomor satu di Desa Enolanan itu mengaku tak memiliki handphone saat diminta nomornya oleh wartawan. Alhasil, Leksi tak memiliki nomor kontak yang dapat diberikannya kepada wartawan. Meski demikian, Leksi meminta nomor wartawan dan berjanji akan menghubungi dengan menggunakan nomor telepon istrinya.

Leksi dikonfirmasi setelah ada warga asal Desa Enolanan yang mengaku bahwa pada TA 2019-2020 silam Leksi sesuai temuan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang diketahui kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Dana Desa pada TA 2019-2020 dimaksud. Adapun kerugian keuangan negara yang diduga dikorup oleh Leksi adalah ± 200 juta rupiah.

Berdasarkan penuturan narasumber yang meminta identitasnya tak dipublikasikan, menduga jika Leksi tak sendirian melakukan tindak pidana korupsi dimaksud sebab narasumber menduga ada oknum Irda Kabupaten Kupang yang terlibat dalam praktik tipikor tersebut. Pasalnya, narasumber mengungkapkan adanya kejanggalan, di mana pada akhirnya pihak Irda Kabupaten Kupang membebaskan Leksi dari tanggung jawab yang sebelumnya disanksikan Irda kepada Leksi, yakni Leksi disanksikan ketika itu oleh Irda untuk mempertanggung jawabkan kerugian keuangan negara dengan besaran ± 200 juta tersebut dalam kurun waktu 60 hari, yang menurut narasumber tak ada realisasi pertanggung jawaban dari Leksi hingga saat dia memberikan keterangan kepada wartawan RDTV yang kemudian bermuara pada konfirmasi kepada Leksi. Konfirmasi diajukan agar Leksi dapat memberikan hak jawab pra penayangan berita Hukrim RDTV yang berisi keterangan narasumber agar informasi tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang kepada masyarakat.

Narasumber juga menuturkan bahwa informasi terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara atas temuan Irda Kabupaten Kupang itu diperoleh narasumber dari pihak Kejari Kabupaten Kupang, sedangkan informasi lainnya yang diperoleh dari Ombusdman RI diterangkan narasumber bahwa tak ada temuan Irda sesuai pengakuan pihak Kejari Kabupaten Kupang kepada masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, narasumber dan beberapa warga Desa Enolanan disebut narasumber akan segera melaporkan Leksi kepada Aparat Penegak Hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Untuk itu, narasumber meminta media ini untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Kejari Kabupaten Kupang hingga perkara indikasi tipikor yang diduga dilakukan secara konspiratif oleh Leksi dan koleganya itu berkepastian hukum.

Hingga berita ini diposting, Leksi yang telah menandatangani Tanda Terima Surat Konfirmasi dari wartawan itu, belum juga memenuhi hak jawabnya seperti tertera dalam surat konfirmasi dimaksud. Sesuai agenda, Hukrim RDTV segera menayangkan berita terkait indikasi korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Enolanan itu pada hari esok, Sabtu (30/9/23).

 

 

Reporter   :  Stefen

Editor  :  Tim Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih