18 Sep 2025 - 72 View
Alor, 18/09/2025 RedaksiDaerah.Com– Er Petrus Oulaa, atau akrab disapa Ero, secara resmi menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan bidang tanah miliknya oleh Cecilia Fujinong ibu dari Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, S.H., M.H., Ero menegaskan bahwa tanah tersebut telah resmi bersertifikat atas namanya sendiri, sehingga hak kepemilikannya diakui secara hukum.
Pada Sabtu, 13 September 2025, Ero mengungkapkan kepada media ini bahwa sebelum mengambil langkah hukum, ia sudah memberikan dispensasi dan mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pemerintah setempat. Namun, menurutnya, niat baik tersebut tidak diindahkan oleh pihak Cecilia, sehingga ia merasa perlu menempuh proses hukum demi menegakkan haknya.
“Saya sudah tanda tangan surat kuasa untuk proses hukum ini, karena kami sebagai masyarakat punya hak yang dirampas secara sadar dan sengaja,” ujar Ero dengan tegas.
Langkah hukum yang dijalankan Ero melalui kuasa hukumnya diharapkan membawa penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ero menegaskan pentingnya perlindungan hak atas tanah bersertifikat bagi setiap orang, dan siap mempertahankan hak tersebut demi keadilan serta kepastian hukum.
Perselisihan tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik agraria secara tertib dan berdasarkan hukum. Ero mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Dengan sikap tegas ini, Ero berharap masalah penyerobotan tanah dapat segera terselesaikan dengan cara yang benar tanpa mengabaikan hak-hak hukum masing-masing pihak.
Editor : Airon Salek
0
0
0
0
0
0