Redaksi Sumbar

Empat Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota

16 Jan 2021 - 249 View

Solok, RedaksiDaerah.com - Berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno menyampaikan, bahwa keempat para pelaku ini bernama inisial WA (25) warga Nagari Singkarak Kabupaten Solok, FMP (20) warga Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, DD (38) warga Jalan Enim, Sungai Bambu KecamatanTanjung Priok, Jakarta Utara, JB (31) warga Jorong Tampunik, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Sabtu (16/01/21).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Alat hisap Sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak, 1 (satu) buah kotak handsfree yang berisikan alat untuk menggunakan Sabu, 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, ucap Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gray uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Dalam kronologisnya Kasat Narkoba mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Lalu petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki didepan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Selain itu, diketahui pelaku bernama DD dan 3 (tiga) orang didalam kamar yang bernama WA, FMP dan JB. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat para pelaku diamankan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi pemilik kos/rumah dan pak jorong setempat, ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak.

Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para pelaku berupa handphone dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku ditemukan uang sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) didalam saku celana depan sebelah kanan pelaku WA.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket yang dididuga berisikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening didalam ember dan 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening dibawah tempat tidur.

Atas perbuatan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter  :  Oktri Yoni

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih