3 Apr 2021 - 101 View
Jakarta, RedaksiDaerah.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang di sebuah mobil box yang sedang melintas atau yang biasa disebut Bajing Loncat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AR alias RN (21) seorang pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung saat beraksi di Jalan Perniagaan Barat Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Jumat (02/04/21).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di kendaraan barang yang melintas (bajing loncat), seorang pelaku AR alias RN (21) berhasil diamankan saat hendak beraksi.
"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," ucap Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi media RedaksiDaerah.com, Sabtu (03/04/21).
Kompol Moh Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 02 April 2021 sekira jam 10.30 WIB, korban Rian Gunawan seorang sopir bersama temannya sedang mengantar barang berupa mainan yang diangkut dengan Mobil jenis Box, dengan posisi Box tempat penyimpan mainan terkunci dengan gembok.
Saat melintas di tempat kejadian tiba tiba korban merasakan mobil yang sedang dikemudikan terguncang pada bagian belakang sehingga kemudian menghentiikan mobil yang dikemudikannya dan meminta rekannya yaitu FREDI untuk melihat kebelakang, ujar Kompol Moh Faruk.
Saat Fredi turun, ternyata melihat gembok box sudah tidak terpasang, lalu melihat sekitar ternyata melihat seorang pria sedang membawa Dus dari mobil yang dibawa. Kemudian FREDI langsung meneriaki pelaku dengan teriakan “Maling Maling“ sehingga orang-orang yang disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut mengejar pelaku, tutur Kompol Moh Faruk.
Mengetahui dirinya diteriaki maling kemudian pelaku yang tidak dikenal tersebut langsung meletakkan 1 (satu) Dus mainan yang telah diambil dari Mobil Box yang dibawa oleh korban, imbuh Kompol Moh Faruk.
Tidak lama kemudian, Anggota Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Suparmin, SH bersama dengan IPTU I Gusti Ngurah Astawa, SH yang sedang berpatroli di tempat tersebut, langsung mengambil tindakan ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku atas nama AR alias RN (21), terang Kompol Moh Faruk.
Lebih jauh, Kompol Moh Faruk membeberkan dari hasil pemeriksaan oleh pelaku diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainya yaitu WO (DPO) yang telah berhasil melarikan diri.
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah melakukan pencurian tersebut sekitar 1 (satu) bulan di Wilayah pasar pagi dengan Modus operandi mencongkel Gembok pintu mobil Box hingga rusak lalu menurunkan isi muatannnya," tambah Kompol Moh Faruk.
Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dan telah berhasil sebanyak 4 (empat) kali dan seluruh hasil barang curian tersebut telah dijual kepada rekanya yaitu LN yang saat ini masih DPO, kata Kompol Moh Faruk.
Kompol Moh Faruk melanjutkan, Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) set surat jalan, 1 (satu) dust Mainan serta 1 (satu) buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, tutup Kompol Moh Faruk.
Sumber : Ashari
Editor : Rj Samosir
0
0
0
0
0
0