28 Des 2021 - 267 View
Bandung, RedaksiDaerah.com - Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Demikian dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar)., Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/21).
"Penyidik Polda Jabar sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ucap Irjen Pol Suntana.
Penyidik Polda Jabar, kata Irjen Pol Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," ujar Irjen Pol Suntana.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA, terang Irjen Pol Suntana.
Bahar bin Smith dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tutup Irjen Pol Suntana.
Sumber : Bidhum Polda Jabar
Editor : Luthfi
0
0
0
0
0
0