17 Mei 2021 - 190 View
Pekanbaru, RedaksiDaerah.com - Jika tidak ada aral melintang, pekan depan Lembaga Syawada Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPP) akan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait tindaklanjut penanganan laporan dugaan korupsi dana Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp.38.412.636.000,- (Tiga puluh delapan miliyar empat ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.
Langkah konkrit itu dilakukan, karena LSM Antikorupsi merasa penanganan kasus mega proyek pembangunan rumah ibadah atau Duri Islamic Center (DIC) tersebut jalan ditempat alias masuk angin.
Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan LSM KPP., Syahrul, SH mengatakan, setelah kasus luar biasa di Bengkalis itu bergulir di Kejaksaan sejak tahun 2020 lalu, hingga kini belum ada kenjelasan sejauhmana prosesnya.
Padahal, Korps Adhyaksa setempat itu sebelumnya, sangat gencar dan berulang-ulang mamanggil dan memeriksa banyak pihak yang dicurigai ikut bertanggungjawab dalam peristiwa dugaan korupsi luar biasa itu, kata Syahrul, SH kepada media RedaksiDaerah.com di Pekanbaru, Senin (17/05/21) sore.
Diungkapkan Syahrul, ketika kasus dugaan korupsi dana Duri Islamic Center (DIC) dan/atau pembangunan rumah ibadah yang masih terbengkalai itu dilapangan ditangani oleh pihak Kejari sejak tahun 2020 lalu, publik dan masyarakat sangat berharap prosesnya cepat. Namun kenyataannya sampai sekarang, jalan ditempat saja dan menimbulkan tanda tanya.
“Awalnya, disaat laporan dugaan tindak pidana korupsi luar biasa itu ditangani oleh Kejaksaan, publik sangat menaruh harapan positif terhadap kinerja Kejari Bengkalis yang dianggap jujur, transparan dan tegas dalam penerapan hukum yang benar” tutur Syahrul, SH.
"Adanya dugaan komitmen yang tidak pasti ditubuh Kejari Bengkalis untuk menangani perkara korupsi itu. Karena, ada indikasi tekanan, intervensi dari pihak tertentu atau golongan, bahkan terkesan sengaja diperlambat". tukas Syahrul, SH.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan LSM KPK menyampaikan, sudah sepatutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH menjelaskan sejauhmana proses penanganan perkara yang dimaksud. Sehingga kepercayaan publik dan masyarakat terhadap kinerja Korps Adhyaksa itu terjaga dan terjamin.
Sudah sewajarkan Kejari Bengkalis meneruskan penyelidikan kasus ini. Apalagi uang yang diduga diselewengkan itu peruntukkannya untuk rumah ibadah. Penuntasan kasus ini sudah kewajiban semua pihak termasuk Kejaksaan, dan tidak ada istilah tawar menawar lagi untuk tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak substansi, tegas Syahrul, SH.
“Pekan depan, Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi pada tingkat DPP akan menyampaikan surat resmi ke Kejari Bengkalis untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana laporan bernomor: LP.004/DPP-LSM-KPK/XI/2020/RIAU tanggal 17 November 2020 yang diterima Kejari pada tanggal 18 November 2020 silam” kata Syahrul, SH.
Selain itu lanjut dia, “Kami di DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, juga akan mengirim surat permohonan supervisi ke Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang terkesan mandek selama ini,” ungkap Syahrul, SH.
Saat dikonfirmasikan kepada Kajari Bengkalis., Nanik Kusharti, SH, MH melalui Kasi Pidsus., Juprizal, SH mengatakan, masalah jalan, kita melengkapi alat dan barang bukti.
Untuk diketahui, dalam perkara antirasuah ini, sejumlah pihak yang dicurigai terlibat telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan Hendri alias Along yang santer digelar masyarakat Bengkalis sebelumnya sebagai “Bapak Pembangunan”, turut terperiksa berkali-kali oleh Jaksa.
Reporter : Anhar Rosal
Editor : Teddy
0
0
0
0
0
0