Redaksi Sumut

Dua Pos Pengutipan Masuk Kepemandian Air Panas Raja Berneh, Jelas Perdes Lebih Berlaku Dari Perda, Aneh Bukan,...???

22 Feb 2021 - 232 View

Tanah Karo, Redaksidaerah.com.
Pengutipan Restribusi Masuk ke Pemandian Air panas Desa Semangat Gunung , Perlu dipertanyakan keabsahannya karena sangat meresahkan pengunjung yang ingin menikmati hangatnya air belerang.
“Menurut keterangan salah satu pegawai Dinas PUPR ketika dikonfirmasi lewat telpon,.Jelas -jelas mengatakan bahwa Jalan Lintas ke pemandian air panas Desa Semangat Gunung adalah Jalan Negara bisa saya tunjukkan buktinya, tuturnya.

“Lain lagi , ketika kita pertanyakan kepada salah satu pengunjung yang masuk ke Pemandian air panas Desa Semangat Gunung, Ia merasa tidak nyaman lagi masuk ke pemandian Air Panas tersebut, karena terlalu banyak pengeluaran, 

“Tetapi, ironisnya kenapa Dinas Terkait dan Pihak Berwajib tidak ada tindakan terhadap pengutipan yang mengatasnamakan Bumdes tersebut.
“Dimana peraturan, berdirinya sebuah Badan Usaha Milik Desa telah jelas di buat peraturannya pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 6 Tahun 2014 tentang DESA, pasal 1 angka 7 yang mana menerangkan bahwa ” BADAN USAHA MILIK DESA YANG DI SEBUT BUM DESA, adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya oleh desa melaui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset , jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar -besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pasal 135 nomor 1. Modal dasar BUM DESA berasal dari APBDEsa.

“Kemudian ketentuan, pasal 142 tentang Desa di ubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA tahun 2015 nomor 47 tentang perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 2 : Badan Usaha milik Desa yang selanjutnya di sebut BUM DESA,
“Adalah Badan Usaha, yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

“Jelas dan tegas ,Telah di nyatakan oleh peraturan pemerintah dalam setiap tata tertib keberadaan BUM DES bahwa yang dapat di kelola adalah merupakan usaha – usaha aset desa yang telah di pisahkan.
Kepemilikannya kepada BUMDES itu sendiri untuk dapat menunjang kesejahteraan masyarakat seluas – luasnya.

“Pertanyaan besar, Dalam pelaksanaan pengutipan restribusi yang di lakukan atas nama BUMDES di kedua Desa yaitu Desa daulu Kecamatan Berastagi dan BUMDES  Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka , dalam bidang usaha apakah yang di miliki oleh Desa -Desa tersebut. Yang telah di serahkan kepemilikannya kepada kedua BUMDES itu sehingga layak di kutip biaya masuk atau restribusi kepada setiap pengunjung yang datang ke kedua Desa tersebut untuk berkunjung.Dapat di cermati bahwa objek pemandian air panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka adalah murni milik perseorangan lazimnya di sebut milik pribadi dari individu masyarakat Desa Semangat Gunung, dan tidak ada satu pun merupakan aset usaha dari Desa, sehingga tidak layak di kelola pengutipan restribusinya oleh BUMDES sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola usaha oleh BUMDES.

“Sedangkan BUMDES Daulu Kecamatan Berastagi memanfaatkan fasilitas umum yaitu jalan lintas yang di lalui oleh para pengunjung objek wisata air panas di Desa Semangat Gunung, yang jelas sangat menyalahi segala peraturan tentang fasilitas umum adalah sah milik Negara di mana dalam hal jalan raya yang menjadi jalan akses menuju objek wisata pemandian air panas itu adalah milik PEMKAB KARO, dan hanya PUPR DAERAH KABUPATEN KARO lah yang mempunyai hak untuk mengelola dan memelihara jalan raya tersebut serta segala perbaikan jika di temui ada kerusakan – kerusakan yang dapat menjadi kendala kenyamanan masyarakat umum untuk melintasinya.

Di dalam kedua aksi dari BUMDES ini jelas – jelas sudah sangat melanggar segala ketentuan Peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah dalam keberadaannya.

“Yang sangat aneh , Semua aparat Pemerintah tidak ada yang bertindak tegas dalam penyalahan Gunaan pelaksanaan peraturan ini pungkasnya. 

Kor Sumut : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih