Redaksi Sumut

Kedua TSK penyalahgunaan narkotika jenis sabu Candra dan Elias

Dua Pemuda Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsekta Berastagi

11 Okt 2020 - 126 View

Kedua TSK penyalahgunaan narkotika jenis sabu Candra dan Elias

 

 

Karo-Sumut

Cerita soal penyalahgunaan narkotika seakan takkan pernah habisnya,karena barang haram ini tak ubahnya seperti lingkaran syetan,yang apabila sudah masuk jeratnya maka akan sulit untuk bisa keluar dari lingkaran hitam ini.

Begitulah yang dialami CANDRA KARO SEKALI Als UCOK  Laki-laki, Umur 25Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Dolat Rakytat Kecamatan Dolat Rakyat dan ELIAS PRANATA PURBA, Laki laki , Umur 35Tahun,Agama Khatolik,Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Desa Merdeka Kecamtan Merdeka Kabupaten karo,Sumatera Utara,yang diamankan oleh Personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi di Jalan Gundaling Kecamatan Berastagi tepatnya di depan Villa Sigantang Sira (Tangga Seribu) Berastagi,pada Hari Jumat 09 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 Wib akibat diduga pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Dari penangkapan itu didapat barang bukti berupa, 1 (satu) klip plastik berwarna merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.19 gram, 1(satu) klip plastik berles merah,1(satu) bungkus kotak rokok marboro putih, 1(satu) unit HP OPPO A83 warna putih,1(satu) unit HP REALME 2 warna hitam. 

Tertangkapnya kedua pemuda ini berawal pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 Wib, Kapolsekta Berastagi KOMPOL L. MARPAUNG,  mendapat informasi dari masyakat bahwa dijalan Gundaling Berastagi tepatnya didepan viila Sigantang ada diduga masyarakat menguasai narkotika jenis sabu. Lalu Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H.F MARPAUNG,S.H.,M.H. beserta personel Unit Reskrim untuk menanggapi imformasi tersebut, kemudian team langsung menuju ke TKP, setelah tiba ditempat yang disebutkan sekira pukul 21.00 Wib di depan Villa Sigantang Sira terlihat seorang laki - laki yg diketahui bernama   CANDRA KARO SEKALI Als UCOK sedang berdiri di depan Villa tersebut, kemudian AIPTU HERMANTA GINTING bersama TEAM langsung melakukan penangkapan terhadap CANDRA KARO SEKALI Als UCOK lalu diadakan penggeledahan badan dan interogerasi,pada saat itu CANDRA sempat membuang yang di diduga Narkotika Jenis Sabu ke tanah tepat di pagar Villa Sigantang Berastagi,dengan sigap team  melihat dan mengambil barang yang dibuang tersangka, yang ternyata berupa 1(satu) kotak marboro putih dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1(satu) plastik klip besar berles merah dan di dalam plastik besar berles merah tersebut ditemukan 1 (satu) plastik kecil berles merah yang dimana didalam plastik klip merah tersebut ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu  setelah ditimbang dengan berat Brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) gram .

Kemudian Polsekta berastagi saat itu juga langsung mengamankan teman tersangka yang bernama ELIAS PRANATA PURBA yang berada di lokasi pada saat itu dan melakukan penggeledahan badan , namun tidak ditemukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeladahan badan terhadap terduga tersangka hanya ditemukan  1(satu) unit HP merk OPPO A 83 warna Putih ,1(satu) Unit HP merek REALME 2 warna Hitam . Kemudian oleh team langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsekta Berastagi untuk  diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih