25 Jul 2020 - 980 View
Padang |Sumbar| - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Padang Timur berhasil meringkus dua orang laki-laki pada hari Rabu, 22 Juli 2020 yang diduga melakukan pencurian di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.
Diketahui pelaku berinisial D (38) dan MR (18). Kedua pelaku warga Kel Parak Karakah, Kec Padang Timur, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Padang Timur membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
Berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Padang Timur langsung bergerak untuk mencari pelaku. Alhasil, sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku D dan pelaku MR diringkus sekira pukul 05.30 WIB, ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat kepada media ini, Sabtu (25/07/20).
Lanjut AKP Afrides, Barang bukti yang kita amankan, 1 (satu) bh Mesin Cuci Merk Samsung, 1 (satu) bh Lemari Plastik, 1 (satu) Set Kasur santai, 1 (satu) bh Karpet, 16 (enam belas) bh Taperwer dan 5 (lima) bh panci plastik. Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, jajaran Opsnal Unit Reskrim masih melakukan pengembangan.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Padang Timur untuk diproses lebih lanjut, tutup AKP Afrides.
-Robbie-
0
0
0
0
0
0